DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Suriadi Aktif Sebagai Anggota DPRD

Suriadi Aktif Sebagai Anggota DPRD


SURIADI,S.Hut (Foto: Mur)
H. SURIADI,S.Hut kembali duduk sebagai anggota DPRD Kukar sisa masa jabatan 2009-2014, sejak 16 mei 2014 lalu. Hal ini menyusul telah dikeluarkannya salinan keputusan Gubernur Kaltim No:171.3.2.44-4616 Tahun 2012 tentang pengaktifan kembali H.Suriadi sebagai Anggoat DPRD Kukar.

Suriadi merupakan orang ke tiga yang bebas menyusul rekan-rekan nya terdahulu, diantaranya Salehudin dari Partai Golongan Karya ( GOLKAR dan M Irkham dari Partai Amanat Nasional (PAN). Suriadi yang bebas dari dakwaan kasus korupsi, Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, untuk membebaskan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari perkara dugaan korupsi dana operasional Kukar senilai Rp 2,9 miliar.

Sejak keluarnya salinan Keputusan Gubenur Kalimantan Timur dan Surat Bupati Kutai Kartanegara No;100/303/pem.B/IV/2013 tanggal 25 April 2013 perihal kelengkapan persyaratan Administrasi an. H.Suriadi S.Hut Bin H. Abdulah dilanjutkan surat Bupati Kukar No. No;100/53/pem.B/I/2013 tanggal 15 Januari 2013 perihal Permohonan Pengaktifan kembali Sebagai Anggota DPRD Kukar dan Surat Sekretaris DPRD Kukar No;170/67/171/01- Perund/2013 tanggal 14 Januari 2013 perihal pengaktifan kembali sebagai anggoata DPRD Kukar.

Sekretaris DPRD Kukar Drs. H. Awang Ilham,MM setelah dikomfirmasi Medaia Garda Rakyat membenarkan dengan adanya penarikan kembali Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No:171.3.44-5722 tanggal 21 Juni 2011 tentang pemberhentian Sementara Anggota DPRD Kukar dan mengaktifkan kembali saudara H. Suriadi.S.Hut sebagai Anggoata DPRD Kukar Sisa Masa Jabatan 2009-2014. "Keputusan Gubernur berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2013 kemarin," ujar Awang Ilham.
Suriadi kembali aktif melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. Mulai dari mengikuti rapat-rapat hingga kegiatan kunjungan kekecamatan maupun luar daerah.

Selain Salehudin dan Suriadi, sejumlah anggota DPRD Kukar yang berstatus nonaktif lainnya, dikabarkan juga akan kembali bertugas. Seperti diketahui, sebanyak 15 anggota DPRD Kukar periode 2009-2014 yang menjadi terpilih di Pemilu Legislatif 2004-2009 didakwa menerima pembayaran ganda, yakni uang saku dan transportasi sebesar Rp 75 juta. Sehingga total kerugian keuangan Negara, tepatnya di APBD Kukar 2005 dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 2,67 miliar.

Mereka adalah Salehudin, Suwaji, Suriadi, Rusliandi, Sudarto, Abubakar Has (almarhum, Red), Abdul Sani, Mus Mulyadi, Abdul Rachman, G Asman Gilir, Mahdalena, Sutopo Gasip, Saiful Aduar, Idrus Tanjung dan Marwan. Akibat terjerat kasus dugaan korupsi itulah mereka harus menjalani proses hukum dan harus nonaktif sebagai anggota DPRD Kukar.

Ternyata dalam perjalanan proses hukum tersebut, hakim di Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis onslag van recht vervolging (bebas dari segala tuntutan hukum) kepada para terdakwa. Dalam amar putusannya, ketua mejelis hakim tidak melihat adanya tindakan pidana dilakukan oleh para terdakwa. Dari vonis itu jaksa kemudian melakukan kasasi ke MA, sehingga keluar putusan yang menguatkan putusan hakim di Pengadilan Tipikor Samarinda.
(Mur)