Warga Loa Kulu Keluhkan Debu Perusahaan Tambang
 Ketua DPRD Salehudin, berupaya memediasi aspirasi yang disampaikan warga (Foto: Odit) |
|
|
|
KETUA DPRD kukar, Salehudin menegaskan bahwa dewan akan bersurat kepada tiga perusahaan tambang yang ada di Kecamatan Loa Kulu yaitu PT Beringin Jaya Abadi, PT Asta Minindo dan PT Bara Kumala Bara Sakti (BKS). Ketiga perusahaan ini diminta untuk meminimalisir debu yang ditimbulkan dari jalan houling yang mereka lalui setiap hari, karena sangat mengganggu warga setempat.
Hal tersebut diungkapkan Salehudin, saat menerima aspirasi Warga Kampung Durung Kecamatan Loa Kulu. Didampingi Firnadi Ikhsan dan Suratman Mustakim, warga diterima di ruang rapat paripurna DPRD Kukar yang juga dihadiri perwakilan dari BLHD Kukar, Rabu (16/10).
Dalam pertemuan tersebut, tak satupun perwakilan perusahaan yang hadir, namun demikian, Ketua DPRD tetap menerima aspirasi yang disampaikan warga. Dimana permasalahan ini sudah lama terjadi dan warga setempat sangat terganggu dengan debu dan juga suara bising yang ditimbulkan akibat aktifitas pertambangan yang mengepung pemukiman warga.
 Salehudin idampingi Firnadi Ikhsan dan Suratman Mustakim menerima warga di ruang rapat paripurn (Foto: Odit) | |
|
|
Salehuddin menegaskan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan satu persatu, dan yang harus disikapi terlebih dahulu adalah masalah debu, sementara masalah kebisingan akan diselesaikan dikemudian hari. "Sehingga bisa tuntas permasalahannya," katanya.
Sebelumnya pada tahun 2012, BLHD telah melakukan verifikasi langsung di lapangan terhadap permasalahan ini. Dan hasilnya memang ditemukan banyak debu yang ditimbulkan dari jalan haoling yang dekat dengan pemikiman warga. Hasilnya pun sudah diserahkan pada perusahaan dalam bentuk surat teguran. Namun ternyata sampai saat ini warga masih mengelukan hal ini.
Melihat tuntutan warga yang ingin meminta kompensasi berupa uang akibat debu yang ditimbulkan, Salehudin mengaskan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan. Kompensasi akibat debu ini adalah dengan meminta perusahaan untuk melakukan penyiraman secara berkala ataupun membuat jalan houling tersendiri yang jaraknya jauh dari pemukiman warga, karena hal tersebut sudah ada aturannya. "Salah satu bentuk kompensasi yang dapat dilakukan adalah dalam bentuk CSR, yang bisa langsung bersentuhan dengan kepentingan warga," katanya.
\ (
Pwt)