DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Warga Jembayan Klaim PT Kalpataru Serobot Lahan

Warga Jembayan Klaim PT Kalpataru Serobot Lahan


Didik Agung Eko Wahono dan anggota komisi I RDP dengan warga di ruang sidang utama DPRD Kukar (Foto: Yeni)
ANGGOTA KOMISI I DPRD Kukar menggelar rapat dengar pendapat terkait dengan tumpang tindih lahan masyarakat di Desa Jembayan Kecamatn Loa Kulu oleh perusahaan sawit PT Kalpataru. Warga mengklaim lahan mereka diserobot oleh perusahaan tanpa ada kompensasi ataupun ganti rugi, sehingga warga sangat dirugikan.

Pertemuan dipimpin oleh Ketua Komisi I Didik Agung Eko Wahono dan dihadiri anggota komisi I lainnya, di ruang sidang utama DPRD Kukar, Senin (18/11). Hadir dalam pertemuan perwakilan warga Jembayan, pihak perusahaan serta Dinas Perhubungan, BPN dan undangan lainnya.

Perwakilan warga mengungkapkan bahwa mereka memiliki lahan dilengkapi dengan surat lengkap. Kemudian dating perusahaan membuka lahan tanpa izin pada masyarakat. "Kami sudah melapor pada instansi terkait namun tidak mendapatkan hasil, sehingga membawa masalah ini ke DPRD dengan harapan mendapat kejelasan masalah tanah kami," katanya.



perwakilan warga Jembayan, pihak perusahaan serta Dinas Perhubungan, BPN dan undangan lainnya (Foto: Yeni)
PT Kalpataru yang diwakili oleh Rahmawan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari masyarakat. Perusahaan juga mengakui bahwa lahan sawit masuk kawasan Desa Jembayan. "Tetapi kami tidak mengetahui siapa saja yang memiliki lahannya," ungkap Rahmawan.

Anggota Komisi I Hayansyah mengungkapkan bahwa pihaknya pernah masuk lokasi lahan PT Kalpataru. Diketahui lahan tersebut belum jelas apakah sudah dilakukan pembayaran atau belum, karena memang kami hanya meninjau saja. Sehingga diharapkan apakah warga memiliki bukti surat menyurat lahan yang kuat serta pihak perusahaan diharapkan mengetahui dengan pasti apakah lokasi yang digunakan apakah merupakan lahan warga setempat.

Menyikapi hal ini Firnadi Ikhsan mengungkapkan agar masing-masing pihak yaitu masyarakat dan perusahaan bisa menunjukkan kepemilikan surat-surat lahan ini pada pihak kecamatan, sehingga dari pihak kecamatan bisa memutuskan surat atau dokumen mana yang bisa digunakan.
(Pwt)