DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Legislatif-Eksekutif Sepakati KUA-PPAS 2014 Sebesar Rp7,2 Triliun

Legislatif-Eksekutif Sepakati KUA-PPAS 2014 Sebesar Rp7,2 Triliun


Bupati Rita Widyasari dan Ketua DPRD Salehuddin menyerahkan Dokumen KUA PPAS 2-14 (Foto: Murdian)
DPRD Kukar bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyepakati Kebijakan Umum Angaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kutai Kartanegara 2014 senilai Rp7,2 Triliun.

Hal ini diketahui saat Rapat Paripurna DPRD Kukar Kamis, (28/11) lalu dalam agenda Penyampaian Nota Kesepakatan KUA-PPAS yang dipimpin Ketua DPRD Kukar, Salehuddin.



Juru Bicara Tim Badan Anggaran (Banggar) Firnandi Ikhsan (Foto: Murdian)
Menurut Juru Bicara Tim Badan Anggaran (Banggar) Firnandi Ikhsan,
Untuk pendapatan daerah yang berkaitan dengan kebijakan pendapatan sebagaimana disampaikan pemerintah dalam KUA-PPAS 2014 tertanggal 25 Juli 2013 diusulkan Rp4.3336.000.000.000. Namun usulan ini mengalami penambahan karena adanya pendapatan sampai Nopember, sehingga angka tersebut mengalami kenaikan Rp 4.577.234.227.935 atau naik sebesar Rp241.234.227.935.

Dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula Rp258.137.852.065 mengalami penambahan disepakati Rp300.000.000.000 atau mengalami kenaikan Rp41.862.147.935. Dana Bagi Hasil (DBH) Rp3.703.530.462.935 menjadi Rp3.902.902.542.935 atau mengalami kenaikan Rp 199.372.080.000 Miliar. Untuk pendapatan lain asli daerah Rp374.331.685.000 tidak mengalami kenaikan
"Jumlah pendapatan daerah, Rp4.336.000.000.000 disepakati Rp4.577.234.227.935 atau naik Rp241.234.227.935," katanya.



Penandatangan Dokumen KUA PPAS 2014 (Foto: Murdian)
Untuk kebijakan belanja daerah, Pemda Kukar dalam belanja KUA-PPAS 2014 didasar pada upaya pemenuhan target-target RPJMD serta Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan, serta 11 prioritas dan sasaran pemabngunan daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerntah Daerah (RKPD).
Penyampaikan KUA-PPAD tertanggal 25 Juli 2013 oleh Pemkab yang kemudian dibahas dibahas bersama Banggar dan TAPD, dimana sebelumnya belanja diusulkan Rp6.927.298.895.705.11, hingga Nopember ini naik menjadi Rp7.292.736.742.090.43.

Rinciannya, Belanja Tidak Langsung Rp2.455.715.395.705.11 disepakati Rp2.964.028.619.705.11 atau naik sebesar Rp508.313.224.000 Miliar. Belanja langsung Rp4.471.583.500.000 Triliun disepakati Rp 4.331.708.122.385.32 atau berkurang Rp139.875.377.614.68.

"Jumlahnya, usulan pertanggal 265 Juli Rp6.927.298.895.705.11, karena ada penambahan pendapatan hingga Nopember, maka mengalami kenaikan dan disepakati Rp7.295.736.742.090.43 atau naik sebesar Rp368.437.846.385.32," katanya. (Murdian)