Kelompok Tani Ikan Kota Bangun Tuntut Kompensasi
Kelompok Tani Ikan Ingin Maju di Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara(Kukar) terus memperjuangkan haknya mendapat kompensasi dari PT Gunung Bayang Pratama Coal (GBPC). Kelompok tani menuntut karena tidak bisa menikmati hasil keramba akibat limbah yang dihasilkan perusahaan.
Sekitar lima 5 anggota kelompok tani tersebut menghadiri hearing dengan Komisi I DPRD Kukar, Rabu (8/1). Hearing yang dipimpin anggota Komisi I Suratman Mustakin dan Luthfi dihadiri perwakilan BLHD Kukar, Pemerintah Kecamatan Kota Bangun, DKP Kukar dan pihak kepolisian. Namun tidak dihadiri oleh manajemen PT GBPC.
Petani menuntut kompensasi dari PT GBPC sebesar Rp850.300.000 yang akan dibayarkan terhadap 11 anggota kelompok. Petani ikan Kelompok Tani Ikan Ingin Maju ini memiliki 400 lebih keramba terapung. (
Pwt)