DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi IV Bahas Penyegelan SDN 016 Dusun Ngadang Beloro

Komisi IV Bahas Penyegelan SDN 016 Dusun Ngadang Beloro


Kamarur Zaman Pimpin pertemuan terkait dengan sengketa lahan SDN 016 Dusun Ngadang (Foto: Yeni)
ANGGOTA Komisi IV DPRD Kukar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan penyegelan SDN 016 Dusun Ngadang Desa Beloro Kecamatan Sebulu.

Rapat dipimpin oleh Kamarur Zamam di ruang Komisi IV, Selasa (21/1) dan dihadiri oleh dinas/instansi terkait seperti BPKAD, Dinas Pendidikan, kecamatan sebulu, UPT Diknas Sebulu, Kepala Sekolah SDN 016 kepala desa dan pemilik lahan.

Dilaporkan bahwa tiga ruang belajar SDN 016 disegel sejak 15 Juli 2013 lalu. Penyegelan bangunan sekolah ini dilakukan Hanut Dahlan yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah seluas 60×60 meter, Soper. Penyegelan dilakukan Hanut dengan cara memasang papan secara melintang di depan pintu kelas, bahkan pada 11 Nopember 2013 lalu kaca sekolah dan rumah guru dicoret-coret.

Akibat penyegelan ini membuat puluhan murid terpaksa belajar di ruang kepala sekolah dan bekas WC yang dimanfaatkan sebagai ruang kegiatan belajar dan mengajar. Sekolah yang disegel sejak 15 Juli 2013 adalah sekolah yang sudah dibangun sejak 1982-an. Lahan sekolah ini sebenarnya dihibahkan oleh saudara Soper, namun ketika penghibah meninggal dan diikuit hilangnya surat hibah maka kemudian muncul klaim dari Hanut.

Kamarur mengharapkan agar dengan adanya pertemuan dengan semua instansi terkait ini, ada penyelesaian yang bisa disepakati bersama. "Sehingga tidak ada lagi penyegelan dan siswa bisa kembali sekolah dengan nyaman," katanya. (Pwt)