Dewan Gelar Diseminasi dan Sosialisasi Tujuh Perda
 Dewan Gelar Diseminasi dan Sosialisasi Tujuh Perda (Foto: Romansha) |
|
|
|
DPRD Kukar menggelar uji publik diseminasi dan sosialisasi perda, inisiatif dan non raperda terhadap tujuh buah raperda. Sosialisasi dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Salehuddin digelar di ruang sidang Paripurna, Kamis (30/1).
Ketujuh raperda tersebut adalah raperda praktek penyelenggaraan keperawatan, pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis Rumah Tangga, Pengelolaaan Ijin Lingkungan, Pelestarian Adat Istiadat, Tata Kelola Perkebunan, Pembentukan dan Penggabungan BUMD, Kemitraan Pemuda dengan Pelaku Usaha dan Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja.
 Salehuddin bersama Pembicara Prof Dr Iskandar dan Prof Dr Agus Santoso (Foto: Romansha) | |
|
|
Sebagai pembahas Prof Dr Iskandar dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) dan Prof Dr Agus Santoso dari Universitas Widyagama Samarinda.
Salehuddin mengungkapkan bahwa masukan dan pandangan dari kalangan akademisi akan menjadi referensi dalam perda yang akan disahkan nantinya.
Dikatakan Salehuddin bahwa Kukar memiliki pengalaman buruk, perda di Kukar ditolak oleh mendagri karena bertolak belakang dengan perundangan-undangan diatasnya, seperti perda investasi karena tidak melalui uji pablik. "Sehingga sebagai peraturan tertinggi, perda ini harus disosialisasikan secara luas, sehingga penerapannya bisa diketahui secara luas oleh masyarakat," kata Salehuddin.
Selain itu ungkap Salehuddin hasil pemantauan DPRD kenapa banyak terjadi klaim tanah antara masyarakat dan perusahaan, selain itu gedung-gedung sekolah dan bangunan kantor yang dikalim masyarakat. Hampir setiap hari dewan harus menerima permasalahan ini. "Dewan tidak hanya sebatas mediasi musyawarah untuk mufakat. Tetapi juga melihat masalah klaim tanah, mencari akar masalahnya. Apakah karena ketidaktahuan masyarakat," katanya.
Diharapkan nantinya setiap perda yang akan disahkan harus disosialisasikan secara luas. Dengan mengundang akademisi, dinas atau instansi sebagai pengusung perda yang akan disahkan bisa disosialisasikan secara luas. (
Pwt)