DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: DPRD Kukar Jajaki Kerjasama Perekrutan Tim Pakar Dengan UGM

DPRD Kukar Jajaki Kerjasama Perekrutan Tim Pakar Dengan UGM


DPRD Kukar Jajaki Kerjasama Perekrutan Tim Pakar Dengan UGM (Foto: Murdian)
Terkait dengan fungsi DPRD (PP No. 16/2010) Pasal 2 ayat (1) DPRD mempunyai fungsi yang paling utamanya (mayoritas) adalah sebagai legislator, selain penganggaran dan pengawasan. Ada beberapa kesulitan dalam pelaksanaan kegiatan fungsi dari DPRD, yaitu terkait dengan diperlukannya Kelompok Tim Ahli/Tim Pakar untuk mendukung tugas DPRD.

Diungkapkan ketua DPRD Kukar Salehudin saat melakukan study komperatif ke Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Yogyakarta, Selasa (6/5). Bersama anggota DPRD lainnya, rombongan diterima oleh jarajaran rektorat UGM seperti Prof. DR. Sri Hartiningsih, Dr. Teguh Budiarto, Nurul Indarti, Ph.D dan Dr. Sumiana.

Diungkapkan Salehudin bahwa keinginan DPRD Kukar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang dibantu oleh Tim Pakar/Tim Ahli adalah masalah kualitas kinerja DPRD. Untuk tahun depan dalam perekrutan Tim Ahli/Pakar, harus melalui SOP yang telah disusun sehingga prekrutannya dapat secara profesional.

"Selanjutnya, dalam pertemuan ini disampaikan bahwa ada penawaran kerja sama pengadaan Tim Ahli/Kelompok Pakar dengan berbagai bidang seperti erekonomian Daerah, Keuangan Daerah, Penanggulan Kemiskinan, SDM, Perusahaan Daerah, Teknologi Informasi DPRD, dan lain-lain menyesuaikan kebutuhan," kata Salehudin.



DPRD Kukar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang dibantu oleh Tim Pakar (Foto: Murdian)
Salehudin mengungkapkan bahwa Tim Ahli/Tim Pakar, yang dulunya staf ahli namun karena tiap-tiap Komisi hanya 1 orang Tim Ahli/Pakar maka tidaklah mungkin mampu untuk melaksanakan tugas dalam mendukung program kerja di komisi. Misalnya saja, Komisi IV dalam kegiatan dengan mitranya, perlu menangani kebijakan terkait dengan Pendidikan, Kesehatan, Kemiskinan, tentunya memerlukan Tim Ahli/Tim Pakar yang bukan ditangani hanya 1 orang tetapi harus tim (dalam arti jamak), sehingga seluruh program kegiatan Komisi (DPRD) sesuai dengan fungsinya dapat berjalan dan berkualitas.

Disampaikan Salehudin bahwa dalam masalah Tim Ahli/Tim Pakar tersebut (dapat dikatakan sebagai badan konsultan) Misalnya, dari pihak UGM sehingga kualitas Tim Ahli/Tim Pakar benar-benar dapat terukur. Tentunya, dampaknya akan berpengaruh kepada pengambilan kebijakan program terutama terkait fungsi legislasi. Terkait dengan Tim Ahli/Tim Pakar bisa saja dilakukan sistem kerja Out-sourcing.




Anggota DPRD Kukar melakukan pertemuan dengan UGM (Foto: Murdian)
Dikatakan Sri Hartiningsih bahwa beberapa hal yang terkait dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Yogyakarta secara aplikasinya telah melaksanakan beberapa program yang tentunya terkait dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dimulai dari pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Seluruh kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi tersebut dimaksudkan dapat dilakukan dengan mitra, termasuk Pemerintah dan DPRD di seluruh Indonesia.


Sehingga pihak UGM menyambut baik keinginan DPRD Kukar untuk menjalin kerjasama dalam hal perekrutan tim ahli. Dalam hal lain, UGM dalam pelaksanaan harus membangun beberapa kegiatan kerja sama terkait dengan realisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain tri dharma, masalah lainnya juga sudah dilakukan oleh UGM, termasuk di beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia.

"Masalah Tim Ahli/Tim Pakar baik di DPRD merupakan hal yang sangat positif dan memberikan peluang bagi Perguruan Tinggi (UGM) dan sekaligus ini menjadi tantangan bagi lembaga UGM. Selanjutnya, apa yang disampaikan oleh DPRD Kutai Kartanegara terkait dengan keperluan Tim Ahli/Tim Pakar berdasarkan bidang-bidang yang telah ditawarkan akan segera dilakukan follow-up oleh pihak UGM," katanya.
(Pwt)