DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Kaji Kebijakan Kota Tangerang Dalam Mendokumentasikan Perencanaan Penyusunan Anggaran

Kaji Kebijakan Kota Tangerang Dalam Mendokumentasikan Perencanaan Penyusunan Anggaran


Anggota DPRD Kaji Kebijakan Kota Tangerang Dalam Mendokumentasikan Anggaran (Foto: Yonatan)
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan Kajian kebijakan publik daerah ke Pemerintah Kota Tangerang yang bertujuan untuk mengetahui Lesson Learned atas pengalaman Pemerintah Kota Tangerang dalam mendokumentasikan perencanaan penyusunan anggaran. "Dengan harapan setelah kunjungan tersebut dapat di adopsi oleh DPRD dalam melakukan pembahasan anggaran," kata Al Qomar wakil ketua DPRD Kukar.

Kunjungan dipimpin oleh wakil ketua Al Qomar, didampingi Baharuddin Demmu, Abdul Rahman, serta anggota dewan lainnya, diterima oleh Arifin Kepala Bidang Akuntansi Pemkot Tangerang, diruang pertemuan pemkot Tangerang, Kamis (22/5).



Wakil Ketua DPRD Al Qomar didampingi Baharuddin pimpin pertemuan (Foto: Yonatan)
Dikatakan Al Qomar bahwa hasil kajian ini merupakan salah satu titik poin yang krusial DPRD dalam menyampaikan pokok-pokok pikiran adalah melalui forum Musrenbang, untuk mengoptimalkan forum tersebut maka disepakati penentuan jadwal pelaksanaan musrenbang antara Legislatif dan Eksekutif.

Dipaparkan Pemkot Tangerang bahwa dalam pembahasan KUA-PPAS sangat dimungkinkan legislative memberikan usulan tambahan ke dalam dokumen KUA-PPAS, sepanjang kegiatan yang diusulkan dapat tercover oleh program yang sudah ada di dalam dokumen RKPD. Letak krusial dari pembahasan anggaran adalah saat pembahasan KUA PPAS, perlu evaluasi yang matang dari legislative untuk menjaga bahwa setiap kegiatan yang ada di KUA PPAS sudah tercover di dalam program RKPD dan kegiatan tersebut sejalan dengan dokumen RPJMD.

"Diperlukan ketegasan dari Eksekutif untuk berani menolak usulan-usulan dari pokok-pokok pikiran DPRD yang tidak sesuai dengan dokumen RPJMD, dalam dinamika pembahasan, jika ada pokok-pokok pikiran DPRD yang memang urgen atau penting untuk segera dilaksanakan, tetapi usulan tersebut belum tercover dalam dokumen RKPD maka sepanjang eksekutif dan legislative saling memahami dan menyetujui maka sangat dimungkinkan untuk dilakukan perubahan pada dokumen RKPD," ungkap Arifin.



Usai pertemuan saling tukar cinderamata (Foto: Yonatan)
Dikatakan secara intensif, setidaknya dalam 3 bulan sekali dilakukan hearing antara SKPD dengan Komisi, pada hearing tersebut selain difungsikan sebagai bentuk pengawasan juga sebagai arena untuk menyerap aspirasi masyarakat melalui DPRD. Meski demikian untuk pembahasan penganggaran dilakukan antara TAPD dengan Banggar.
(Pwt)