Komisi II DPRD Kukar Belajar CSR dan UMKM ke Pemkot Balikpapan
 Komisi II DPRD Kukar melakukan kunjungan kerja ke Bappeda Balikpapan (Foto: murdian ) |
|
|
|
Komisi II DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) belum lama ini sudah berkunjung ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sangatta (Kutim) dan dilanjut pekan ini berkunjungi Bappeda Kota Minyak Balikpapan, ini tidak lain ada beberapa agenda yang harus diselesaikan, komisi II salah satunya akan menjejaki sekaligus belajar bagai mana pola integrasi dan kordinasi implementasi program Corporate Sosial Resoponsibility (CSR) terhadap UMKM yang dibina perusahaan dengan UMKM yang dibina oleh Disperindagkop Pemkot Balikpapan yang sudah berhasil.
Rombongan dipimpin langsung ketua komisi II DPRD Kukar Sang Made Suthame didampingi beberapa anggota diantarannya Praptomo. SH, H.Suriadi S. Hut dan tenaga Ahli rombongan di terima Dodhy Achadiyat, Ibu Kartini dari Bappeda dan Malik Disperidagkop, Pertemuan berlangsung: Lantai II Sekretariat Bappeda Jalan Jendral Sudirman No.1 RT 13 Kota Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat 30/05.
 Pertemuan Lantai II Sekretariat Bappeda Jalan Jendral Sudirman Balikpapan (Foto: murdian ) | |
|
|
Dalam hal ini Sang Made Suthame mengatakan, mekanisme pelaksanaan program CSR agar masyarakat kehususnya UMKM memperoleh manfaat sebesar-besarnya dan kita juga ingin melihat sudah adakah pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program CSR bagaimana pula dengan pola kordinasi seperti apa yang dibangun oleh Bappeda untuk mengkomunikasikan program CSR perusahaan ke SKPD terkait dan sejauhmana peran Bappeda dalam mengontrol pelaksanaan program CSR setiap perusahaan.
Kita juga ingin melihat bagaimana mekanisme pelaporannya, dukungan dan partisipasi perusahaan dalam mensukseskan pelaksanaan program CSR ke kelompok UMKM, tidak hanya itu kita juga ingin melihat kendala-kendala apa yang dihadapi dalam mengkordinasikan program CSR dengan program pemerintah, bagaimana cara mengatasinya.
Payung hukum apa yang digunakan untuk ,menaungi keberadaan forum CSR dan adakah reward and punishment yang diberikan kepada perusahaan yang tidak mau bergabung ke forum CSR dan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR, bagaimana mekanisme kerja forum CSR.
 Sang Made Suthame menerima majalah CSR sebagai cindra mata (Foto: murdian) | |
|
|
Sebetulnya perusahan banyak sekali yang beroprasi di kukar , tapi perkantorannya banyak di Balikpapan, padahal Pemkab Kukar sudah mempunyai Peraturan Daerah (PERDA) CSR sejak dua tahun yang lalu tapi kukar tidak seindah CSR Balikpapan, Perda kita masih belum berjalan sebagaimana yang kita harapkan, sehingga harapan dari masyarakat dengan segitu banyaknnya perusahaan yang mengambil sumber daya Alam (SDA) di kukar namun nikmat yang dirasakan masyarakat yang berada dilingkungan perusahaan sangat- sangat sedikit sekali. ujarnya
Komisi II dalam hal ini juga bertujuan untuk memberikan gambaran tentang kondisi pelaksanaan Perda khususnya yang berkaitan dengan kompatibilitas dan efektifitasnya sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan dalam upaya membenahi berbagai kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam proses pembuatan dan implementasi berbagai peraturan khususnya tentang program CSR terhadap UMKM.
Dalam hal ini kedepan komisi II berharap bagaimana kita bisa mendorong pihak kepada mitra SKPD terkait untuk belajar ke pemkot balikpapan yang sudah mempunyai forum yang sudah berhasil dan begitu kuat dan sejalan dengan apa yang menjadi keinginan masyarakat dan pemerintah kota balikpapan dalam menjalankan program CSR terhadap UMKM.
Forum ini sangat bagus dalam hal kerjasama, sekaligus bisa mengawasi dan terorganisir dengan baik semua program yang ada tidak tumpang tindih antara perusahaan yang satu dengan perusahaan lainnya, CSR yang diberikan pada warga tidak hanya terfokus pada satu daerah saja tapi merata ke semua ini yang sangat membutuhkan dan progam ini tidak tumpang tindih dengan apa yang di program oleh pemerintah kota balikpapan . Ujar Made
(
mur)