Komisi IV Minta Korban Kasus Pedofilia Dibina Mental dan Psikologis
 Anggota Komisi IV bahas kasus pedofilia di Muara Kaman (Foto: Yeni) |
|
|
|
Adanya kasus Pedofelia (Penyimpangan Perilaku Seksual) yang menimpa siswa SD Negeri 010 beberapa tahun lalu yang ada di kecamatan Muara Kaman, maka Komisi IV DPRD Kukar perlu melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Sehingga diharapkan nantinya hasil kunjungan kerja ini dapat dijadikan referensi atau masukan bagi instansi terkait, terutama Dinas Pendidikan Kukar untuk dapat segera melakukan tindakan preventif ke depan sehingga tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Komisi IV Kamarur Zaman saat meninjau UPT Kecamatan Muara Kaman yang dihadiri oleh Komite Sekolah, Perwakilan Guru dan perwakilan masyarakat, Jumat (30/5).
Kasus Pedofilia yang dialami oleh empat siswa ini terungkap setelah merebak kasus-kasus Pedofelia yang telah terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Atas hasil pendiskusian oleh beberapa tokoh masyarakat ini, bahwa yang perlu dilakukan sebenarnya adalah bagaimana memulihkan psikologis siswa tersebut.
"Sebab, kasus Pedofelia ini pada umumnya akan menular kepada yang bersangkutan. Tentunya, sangat dikhawatirkan bahwa 4 orang siswa yang terkena kasus tersebut akan menular pada dirinya, sehingga memungkinkan mereka juga akan dapat melakukan hal yang sama pula dikemudian hari," ungkap Kamarur Zaman.
Oleh karena itu, sebaiknya siswa ini diharapkan dapat dilakukan pembinaan mental psikologisnya agar mereka tidak tertular untuk melakukan perbuatan yang sama. Untuk itu, mereka (tokoh masyarakat) meminta dan menyarankan empat siswa tersebut di sekolahkan saja di Kota Tenggarong, sebab, di Kota Tenggarong lebih memungkinkan untuk mendapatkan pertolongan untuk pembinaan mental psikologis anak. Mengingat, di Kota Tenggarong banyak dokter-dokter spesialis psikiater/spikologis yang dapat menangani dan membantu pemulihan pesikologis anak yang telah mengalami kasus Pedofelia tersebut. "Dengan demikian, kejiwaan anak dapat disembuhkan, sehingga mereka tidak tertular untuk melakukan kasus yang sama di kemudian hari," kata Kamarur Zaman.
Sedangkan, pelaku kasus Pedofelia ini tetap harus diselesaikan secara jalur hukum yang berlaku. Sehingga, ke depannya tidak ada lagi pelaku Pedofelia. Untuk pihak sekolah mulai dari Guru, dan termasuk Orang Tua untuk dapat membimbing dan membina serta mengawasi siswa-siswa agar mereka tidak menajdi korban kasus Pedofelia.
(
Yeni)