Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, HMI Beri Rekomendasi Pada Bupati
 Max Donald Tindage menerima aspirasi dari HMI Kukar (Foto: Murdian) |
|
|
|
HIMPUNAN Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tenggarong memberikan beberapa tuntutan yang tertuang dalam rekomendasi terkait dengan peringatan hari lingkungan hidup sedunia yang jatuh pada tanggal 5 Juni lalu.
Mahasiswa ini mendatangi gedung DPRD Kukar, Kamis (5/6) dengan membawa beberapa poster dan spanduk bertuliskan beberapa kerusakan lingkungan di Kukar. Tuntutan mahasiswa ini diterima oleh anggota DPRD Max Donald Tindage didampingi Kasubag Humas dan Dokumentasi Joyo, S.Sos, MM.
Perwakilan HMI Andi Supri mengungkapkan bahwa HMI menuntut dan meminta kepada Pemkab Kukar khususnya Bupati diantaranya adalah agar Bupati beserta SKPD terkait harus bertanggungjawab dalam hal pencemaran lingkungan yang terjadi di Kukar khususnya Sungai Bekotok.
 HMI) Cabang Tenggarong memberikan beberapa tuntutan yang tertuang dalam rekomendasi (Foto: Murdian) | |
|
|
Bupati diminta serius dan tegas dalam mengawal Perda No 5 tahun 2013 karena erat hubungannya dengan kebersihan lingkungan. Bupati juga harus tegas, serius dan jeli dalam memberikan IUP dan HGU serta dalam pengawasan dan kelengkapan administrasi bagi yang mendapatkan ijin. Meminta kepada transparasi informasi kepada Bupati melalui instansi terkait mengenai ekploitasi tambang yang diekspor setiap tahunnya dari Kukar, mengingat cadangan batubara semakin sedikit dan berefek pada lingkungan.
Membangun smelter di Kukar sesuai UU No. 4 tahun 2009 tentang minerba, selain meningkatkan perekonomian juga mengurangi ekploitasi berlebihan pada lingkungan.
 membHMI bawa beberapa poster dan spanduk bertuliskan beberapa kerusakan lingkungan di Kukar (Foto: Murdian) | |
|
|
Menuntut kepada bupati agar menindak tegas kepada setiap perusahaan untuk melakukan reklamasi sesuai yang tertuang dalam UU dan PP no 70 tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang serta meminta bupati untuk memberikan perlindungan terhadap satwa langka dengans erius sesuai UU no 5 tahun 1990 pasal 40 ayat 2.
"Bupati juga wajib menuntaskan program Gerbang Raja yang berhubungan dengan pembangunan lingkungan dan pelestarian SDA di Kukar," kata Andi.
(
Pwt)