DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: PT.REA KALTIM PLANTATIONS KENA DENDA ADAT

PT.REA KALTIM PLANTATIONS KENA DENDA ADAT


Ketika acara adat “Penyolo Asenqk Sengaat” antara Koprasi PPMD dan SWADAYA (Foto: doso)
Acara adat “Penyolo Asenqk Sengaat” antara Koprasi PPMD dan SWADAYA dengan PT.REA KALTIM PLANTATIONS yang berlokasi di Halaman Sekolah Dasar (SD) Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara , Sabtu 19/04 bulan lalu .

Tampak hadir Kepala Adat Besar Kalimantan Timur , Kepala Adat Pulau Pinang Petrus Nenek, Anggota DPRD Kukar Guntur S.Sos,M.Si, Camat Kembang Janggut, Camat Tabang, Koramil, Kapolsek, Perwakilan PT.Rea Kaltim Plantations, Zulham, Ketua Asosiasi Belayan Bersatu, Seluruh Kepala Desa , BPD, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Penyolo Asenqk Sengaat ini bisa dilaksanakan ini karena adanya hak adat sekitar yang dilanggar oleh Perkebunan Sawit PT. Rea Kaltim Plantations. Dengan tuntutan agar perusahaan kebun sawit Rea Kaltim diberi sangsi (Denda Adat ) Rp. 100 Juta, ini tidak lain agar pihak perusahaan bisa meperhatikan kesepakatan awal dengan Koprasi PPMD, hak-hak masyarakat jangan dilanggar, denda adat ini disamping suatu hukuman dan ini juga sebagai epek jera dan sekaligus suatu pembersihan diri dari hal-hal yang kotor .



Guntur S.Sos mewakili ketua DPRD Kukar hadir "Penyolo Asenqk Sengaat” antara Koprasi PPMD dan SWADAY (Foto: doso)
PT Rea Kaltim yang bergerak diperkebunan kelapa sawit di desa Desa Pulau Pinang yang masih kental dengan adat dayak melakukan kespakatan dalam hal produksi dengan pihak Koprasi PPMD dan Swadaya dalam kesepakatan itu ada yang di langgar PT Rea Kaltim, sudah beberapa kali dilakukan negosiasi tapi belum ada titik temu maka terjadilah denda, sangsi adat kepada perusahaan.

“Denda yang kami lakukan itu bukan suatu pemerasan ini tidak lain supaya setiap empestor bisa memperhatikan Adat Istiadat dan lingkungan yang ada disekitar, denda 100 juta itu tidak seberapa dibandingkan kerusakan yang sudah dilakukan pihak perusahaan ”. Ujar Petrus Nenek selaku kepala adat pulau pinang.

Guntur yang merupakan anggota DPRD Kukar dari Partai Politik PDI Perjuangan dalam menanggapi hal denda adat masyarakat terhadap perusahaan PT Rea Kaltim mengatakan, memperhatikan lingkungan dan memperhatikan peningkatan ekonomi kerakyatan itu merupakan salah satu tanggung jawab setiap perusahaan dan ini sangat penting supaya pembangunan yang dilaksanakan berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Jadi setiap penanam modal harus bertanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan, sehingga pembangunan berkelanjutan dapat tercipta. "Itu tujuan utama didirikannya perusahaan, sehingga masalah lingkungan termasuk pencemaran perlu diperhatikan bersama," Tandasnya.



disaksikan Camat Kembang Janggut, Camat Tabang, Koramil, Kapolsek, Tokoh Adat dan Masyarakat (Foto: doso)
Perusahaan harus membuka diri dan bersosialisasi dengan baik dengan masyarakat sekitar dan pemerintah setempat, Mengenai pelaksanaan adanya kesepakatan antara Koperasi PPMD dan Swadaya dengan PT Rea Kaltim, ini harus bisa berjalan dengan baik, kalau ada salah satu yang melanggar kesepakatan yang ada yah wajar saja mendapat sangsi berupa denda Adat.

Koprasi yang ada dimasyarakat jangan menjadi beban bagi perusahaan karena itu sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Oleh karena itu perlu ada pengawasan sehingga keberadaan perusahaan tersebut menguntungkan semua pihak terutama dalam mensejahterakan masyarakat sekitar, Jelasnya
(mur)