Lahan Warga Desa gunung Sari Tabang Keluhkan Penggusuran
 puluhan hektare lahan warga digarap dan digusur oleh perkebunan kelapa sawit (Foto: Ipul) |
|
|
|
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten kutai Kartanegara mengunjungi Kecamatan tabang guna menyelesaikan tuntutan warga terhadap perusahaaan yang dianggap telah menggarap lahan mereka tanpa ada izin ataupun ganti rugi.
Sejak tahun 2011 lalu diduga puluhan hektare lahan warga digarap dan digusur oleh perkebunan kelapa sawit PT.Sasana Yuda Bakti (SYB) di Desa Gunung Sari Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tanpa sepengetahuan warga pemilik lahan. Beberapa waktu lalu warga pun sempat memasang portal disejumlah titik jalan masuk kebun inti sawit, namun diduga seluruh portal dibuka paksa oleh pihak perusahaan.
Geram melihat sikap pihak perusahaan, minggu lalu atau sekitar minggu pertama bulan Juni 2014 lalu sejumlah warga pemilik lahan pun memortal puluhan jalan masuk kebun inti sawit dengan menggunakan kayu dan tali rafia. "Sekitar sepekan lalu kami memortal puluhan jalan masuk inti sawit, ini sebagai bentuk kesabaran kami (pemilik lahan) yang sudah habis karena sudah 3 tahun setengah tidak ada kepastian tentang nasib lahan kami yang tergusur dan tegarap pihak perusahan. Kemudian tanpa sepengetahuan kami, tiba-tiba portal kami dibuka dan yang membuka itu kami tahu siapa dan atas perintah siapa, yang jelas itu dari pihak perusahaan, artinya portal kami dibuka paksa," ungkap Sabran salah satu pemilik lahan ketika berbincang dengan wartawan Garda usia memasang kembali puluhan portal bersama sejumlah pemilik lahan lainnya pada Jumat (13/6/2014) lalu.
 Beberapa kali pertemuan pun telah dilakukan namun tidak ada titik temu (Foto: Ipul) | |
|
|
Mengetahui puluhan portal tersebut dibuka paksa lanjutnya, sejumlah pemilik lahan tak serta merta terpancing emosi. "Kami memang marah, tapi dengan kondisi seperti ini kami tidak terpancing emosi, karena kami yakin bahwa dibuka paksanya portal-portal yang kami pasang itu, perusahaan sengaja memancing kami untuk bersikap anarkis sehingga perusahaan dapat celah lagi untuk lari dari persoalan yang sebenarnya. Tapi sayangnya niat perusahaan tidak tercapai, kami justru kembali memasang portal-portal itu menggunakan kayu dan tali rafia yang baru sedangkan bekas portal yang lama kami biarkan sebagai bukti," tuturnya sembari mengatakan terdapat 10 portal berbahan kayu dan belasan portal lainnya menggunakan tali rafia dengan total sekitar 26 titik jalan masuk kebun inti sawit yang telah diportal.
Diantara sejumlah pemilik lahan tersebut, terdapat salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar yakni Guntur,S.sos,Msi. Anggota Komisi I DPRD Kukar ini pun turut menyertai proses pemasangan kembali sejumlah portal yang sebelumnya dibuka paksa pihak perusahaan. Guntur pun mengatakan jika dirinya turut memiliki lahan sekitar 15 ha di Desa Gunung Sari tersebut. "Tapi yang lebih parah adalah lahan warga saya yang sudah terlanjur tergusur dan tergarap oleh perusahaan, karena mendengar portal warga ini dibuka paksa perusahaan," paparnya.
Persoalan ini sudah muncul sejak tahun 2011 lalu lanjutnya, beberapa kali pertemuan pun telah dilakukan baik itu dengan perusahaan yang dihadiri pihak camat, pihak polsek, koramil hingga hearing di DPRD juga sudah dilakukan, bahkan sudah sampai mengukur atau survey lahan warga yang tergusur dan tergarap perusahaan.
 lahan warga Desa Gunung Sari yang diduga telah tergarap dan tergusur (Foto: Ipul) | |
|
|
Terkait pemortalan puluhan jalan masuk kebun inti sawit tersebut, warga pemilik lahan menurutnya sudah habis kesabaran lantaran seolah pihak perusahaan sengaja ingin berlarut-larut..
Sejumlah lahan warga Desa Gunung Sari yang diduga telah tergarap dan tergusur oleh pihak perusahaan sawit PT.Sasana Yuda Bakti (SYB) yang diketahui merupakan anak dari perusahaan sawit PT.ReaKaltim tanpa proses gantirugi tersebut diantaranya lahan milik Sabran tergusur sekitar 9,77 ha, lahan milik Ibas Sikal tergusur sekitar 8,69 ha, lahan milik Maulana 1 tergusur dan telah digarap perusahaan sekitar 6,05 ha, lahan milik Maulana 2 tergusur dan tergarap sekitar 2,14 ha, lahan milik Mukti Ali 1 tergusur dan tergarap sekitar 6,86 ha, lahan milik Mukti Ali 2 tergusur dan tergarap sekitar 4,90 ha, lahan milik Misran tergusur yang berisi pohon sawit sekitar 1,62 ha dan lahan milik Saleh tergusur sekitar 2,86 ha.
(
Pwt)