DPRD Kukar Sahkan Empat Perda Baru
 Bupati Rita Widyasari, Ketua DPRD Salehudin serta para wakil DPRD usai penandatanganan Perda (Foto: Romansha) |
|
|
|
DPRD Kukar mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda. Empat Raperda yang disahkan adalah Perda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Inspektorat. Perda Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Lembaga Teknis Daerah Kukar. Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda Tata Kelola Perkebunan dan Pengelolaan Sampah Rumah, dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Perda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Rabu (6/8) malam. Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Salehudin dan wakilnya.
Hadir Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, serta beberapa dinas instansi serta undangan lainnya.
 Ketua DPRD Salehudin tandatangai pengesahan perda disaksikan bupati dan wakil-wakil DPRD (Foto: Romansha) | |
|
|
Setelah mendengarkan laporan akhir terhadap enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda No.15/2008 tentang SOTK Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kukar, Raperda Pelestarian Adat Istiadat dan Budaya, Raperda Pendirian Penggabungan dan Pembubaran BUMD, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Tata Kelola Perkebunan, serta Raperda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Diharapkan dengan telah disahkannya perda ini dapat meningkatkan beberapa kinerja instansi terkait. sehingga bisa mengatur berbagai aspek terkait dengan lebih baik lagi karena telah memiliki payung hukum.
"Raperda Pelestarian Adat Istiadat dan Budaya, serta Raperda Pembentukan, Penggabungan, Pembubaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum bisa disahkan karena butuh pengkajian lebih mendalam," kata Salehudin.
(
Pwt)