Pendapat Akhir Bupati Terhadap Raperda
 Bupati Kukar Rita Widyasari menyampaikan pendapat akhir terhadap persetujuan Raperda (Foto: Romansha) |
|
|
|
SETELAH mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kukar tentang beberapa buah rancangan peraturan daerah (raperda), Bupati Kukar Rita Widyasari menyampaikan pendapat akhir terhadap persetujuan beberapa buah raperda tersebut.
Empat Raperda yang disahkan malam itu adalah Perda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Inspektorat. Perda Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Lembaga Teknis Daerah Kukar. Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda Tata Kelola Perkebunan dan Pengelolaan Sampah Rumah, dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dengan adanya peraturan bersama menteri dalam negeri, menteri hukum dan hak azasi manusia, menteri perdagangan, menteri tenaga kerja dan menteri transmigrasi dan kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 69/2009 nomor M.HH-08.AH.01.01.2009. Nomor 60/M-DAG/PER/12/2009PER.30/MEN/XII/2009. Nomor 10 /2009 tentang percepatan pelayanan perizinan dan non erezinan untuk memulai usaha, pasal 5 ayat (3) provinsi dan kabupaten/kota yang belum membentuk pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan sesuai dengan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal.
"Maka pemerintah daerah menyambut baik untuk di bentuknya pelayanan terpadu satu pintu di laksanakan oleh satu satuan kerja perangkat daerah, sehingga perlu dilakukannya perubahan peraturan daerah nomor 15 tahun 2008," kata Rita.
 Ketua DPRD dan wakil DPRD pimpin sidang pengesahan perda 2014 (Foto: Romansha) | |
|
|
Sependapat dengan nota penjelasan yang telah disampaikan terhadap adanya degradasi fungsi lingkungan. Konflik pengelolaan sumber daya alam serta adanya kerusakan lingkungan, pemerintah daerah menyadari benar akan perlunya di buat suatu aturan yang mengatur terhadap perundangan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Kita sadari bahwa sumber daya yang sangatlah besar dan merupakan aset pemerintah daerah yang perlu dikelola dengan baik untuk kemajuan dan peningkatan ekenomi di daerah kita," katanya.
Dan sebagaimana telah kita ketahui adanya beberapa peraturan daerah kabupaten kutai kartanegara terhadap pengaturan pengelolaan sumber daya alam ternyata masih belum mampu untuk memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga dengan adanya peraturan yang lebih komprehensif dan holistic diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup dikabupaten kutai kartanegara yang kita cintai ini.
 Anggota DPRD menyimak pendapat akhir bupati tentang perda 2014 (Foto: Romansha) | |
|
|
Dalam kegiatan usaha perkebunan yang ada di kabupaten kutai kartanegara sekarang ini, kita ketahui banyak sekali permasalahan yang dihadapi baik oleh pemerintah daerah , pengusaha maupun masyarakat, terutama belum adanya pengaturan yang jelas mengenai tata kelola perkebunan yang menyangkut semua aspek, baikpembinaan, administrasi maupun teknis.
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan usaha perkebunan, maka di susun pengaturan mengenai tata kelola perkebunan dalam suatu peraturan daerah tentang tata kelola perkebunan.
Bahwa dengan pertumbuhan penduduk di Kukar yang semakin meningkat dan pola konsumsi masyarakat yang beragam, menimbulkan dampak bertambahnya volume, jenis karateristik sampah di tempat-tempat pembuanan akhir maupun di tempat-tempat sampah sementara.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sampah di kabupaten kutai kartanegara yang proposional, efektif dan efisien di perlukan paying hukum yang menjelaskan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah masyarakat serta dunia usaha dalam pengelolaan sampah dikabupaten kutai kartanegara dalam suatu peraturan daerah kabupaten kutai kartanegara.
(
Pwt)