DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: DPRD Kukar Bentuk Kelompok Kerja

DPRD Kukar Bentuk Kelompok Kerja


Anggota DPRD Kukar Bentuk Kelompok Kerja (Foto: Reza)
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sidang paripurna tentang pembentukan dan penetapan kelompok kerja DPRD. Kelompok kerja ini terbagi atas tiga bagian yaitu kelompok kerja tentang penyusunan tata tertib DPRD, penyusunan kode etik DPRD dan penyusunan program kerja.

Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua Sementara Salehudin dan dihadiri anggota DPRD, di ruang sidang utama, Rabu (10/9).

Ketua Sementara DPRD H Salehudin mengatakan, pembentukan kelompok kerja tersebut terpaksa dilakukan untuk menyusul keluarnya surat edaran Mendagri tentang larangan pembentukan alat kelengkapan dewan sebelum keluarnya keputusan uji materiil UU MPR, DPRD, DPD, dan DPRD (MD3). "Untuk mensiasati itu, DPRD membentuk kelom-pok kerja, agar kinerja DPRD tetap berjalan maksimal," kata Salehudin.
(Pwt)