DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Sosialisasi Tata Cara Penyusunan SKP

Sosialisasi Tata Cara Penyusunan SKP


Sekretariat DPRD Kukar mengikuti sosialisasi tata cara Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). (Foto: P Joyo)
Diterapkannya Peraturan Kepala BKN Nomor 1/2013 tentang ketentuan pelaksanaan PP nomor 46/2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS sebagai pengganti PP nomor 10 tahun 1979 tentang penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS (DP-3) DPRD Kukar, maka pejabat struktural eseelon III dan IV sekretariat DPRD Kukar yang didampingi staf mengikuti sosialisasi tata cara Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

Sosialisasi disampaikan oleh Badan kepegawaian Daerah (BKD) di di ruang Computer Assisted Test (CAT) Sekretariat Kabupaten Kukar, Senin (13/10).
Saat ini PNS tidak bisa hanya menggunakan DP3 sebagai penilaian untuk kepentingan kenaikan pangkat.

Sekretaris BKD Sri Ridayani menegaskan, untuk kenaikan pangkat seorang pegawai wajib menyampaikan laporan kinerja berupa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).



Sosialisasi disampaikan oleh BKD di di ruang Computer Assisted Test (CAT) (Foto: P Joyo)
Kewajiban tersebut menurut Sri Ridayani berdasarkan instruksi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). "Bahwa untuk kenaikan pangkat tahun ini maka wajib ada laporan SKP," tegasnya.

Terkait ketentuan tersebut, pihak BKD sendiri saat ini tengah melakukan sosialisasi agar diketahui semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sehingga yang bersangkutan dapat menyiapkan laporan SKP sebagai syarat mutlak untuk mengusulkan kenaikan pangkat. "SKP ini sudah merupakan syarat mutlak untuk kenaikan pangkat," tegas Sri Ridayani.

Dalam sosialisasi ini dilakukan simulasi penilaian prestasi kerja yang terdiri dari dua unsur yaitu SKP (sasaran kerja pegawai) dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian masing-masing unsur SKP sebesar 60 persen dan Perilaku Kerja sebesar 40 persen. Hasil penilaian prestasi kerja PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan.

SKP merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan berdasarkan kurun waktu tertentu. Dengan sasaran yang meliputi kuantitas, kualitas, waktu dan biaya.

PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas pokok jabatan, hasilnya juga dapat dinilai sebagai bagian dari capaian SKP . Pengertian kreatifitas di sini maksudnya adalah kemampuan individu atau organisasi untuk menciptakan sesuatu yang baru dan mempunyai nilai manfaat bagi keberlangsungan organisasi.
(Pwt)