Turap Penahan Longsor Mangkrak
 warga (Foto: murdian ) |
|
|
|
Rombongan komisi I melihat secara langsung turap tanggul penahan longsor yang dilaporkan warga yang ada di pinggir sungai belayan yang terletak Desa Gunung Sari, Kecamatan Tabang , Kabupaten Kutai Kartanegara Kukar (kukar).
Wakil Ketua dan semua anggota komisi 1 diajak warga melihat langsung proyek penahan longsor yang direncanakan sepanjang 350 m dengan dana 9 miliar masuk anggaran tahun tunggal 2013 ini belum dikerjakan sama sekali, sedangkan matrial tihang beton sudah ada ditumpuk dan dibiarkan begitu saja, sedangkan tanda-tanda pengerjaan tidak ada sama sekali, kami sebagai warga disini mepertanyakan kepada siapa persolan ini harus kami tanyakan, kebetulan hanya komisi 1 yang ada berkunjung ke desa kami maka kami pertanyakan persoalan yang ada ini . Kata Jailani selaku warga
 M Andi Faisa tengah diantara Abdul Rasid dan Supriyadi (Foto: mudian ) | |
|
|
Salah satu anggota komisi 1 M.Andi Faisal mengatakan dalam persolan ini masuk pada bidang kerja komisi II DPRD Kukar, dalam persoalan ini akan kita sampaikan yang memang membidangi, tapi saya melihat dengan mangkraknya proyek yang di kerjakan PT. Beta Sari anak cabang PT. Citra Gading Asritama,( CGA ) ini Kontraktor dan Konsultan perencana tidak melihat secara langsung kondisi yang ada dilapangan.
“Konsultan pengawas tidak berfungsi dengan baik akhirnya ini menjadi persoalan yang sangat merugikan orang banyak terutama masyarakat gunung sari, sedangkan dana yang sudah terkucurkan 1,8 miliar dari 9 milir yang dianggarkan”. Ungkapnya
 Abdul Rasid ditemani wakil ketua DPRD Kukar dan anggota komisi 1 bertemu warga (Foto: murdian ) | |
|
|
Kita akan laporkan persoalan ini kepada pimpinan dewan dan agar segera ditindak lanjuti, dilimpahkan pada komisi yang membidangi, biar semuanya jelas, baik pelaksana, maupun PPTK dinas Pekerja Umum (PU) bisa menjelaskan secara gamblang apa yang menjadi persoalan yang ada, kalu ada kontraktor nakal dewan bisa mengusulkan kepada Pemerintah Daerah agar kontraktor yang ada di-black list, “sangsi black list tidak hanya diberikan kepada perusahaan, tetapi juga direktur hingga tenaga ahli perusahaan yang melanggar sesuai amanat dari Perpres No 54 Tahun 2010”., Kata M Andi Faisal
(
mur)