DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: DPRD Kukar Bahas Empat Raperda

DPRD Kukar Bahas Empat Raperda


Ketua DPRD Salehudin, S.Sos, S.Fil saat sidang memimpin paripurna pandangan umum fraksi terhadap ra (Foto: Romansha)
DPRD Kukar membentuk empat panitia khusus (Pansus) yaitu tentang raperda Sistem Organisasi Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab kukar, raperda perubahan Perda nomor 7/2008 tentang Sistem Organisasi Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja yang digabung dengan Susunan, kedudukan dan tugas pokok Organisasi Dinas Kesehatan Kukar dan Pembentukan, Susunan Organisasi Tata Kerja RSUD Dayaku Raya Kota Bangun.

Raperda ketiga yang akan dibahas adalah raperda pertubahan perda nomor 23/2004 tentang protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kukar dan raperda pelestarian cagar budaya Kukar.

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Salehuddin, S.Sos, S.Fil dalam sidang paripurna ke 13 dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap nota bupati tentang tiga buah raperda, Senin malam (20/10) di ruang sidang utama DPRD Kukar.



DPRD Kukar Bahas Empat Raperda yang diusulkan (Foto: Romansha)
Empat raperda ini diharapkan mampu mendukung kinerja masing-masing instansi terkait, sehingga mampu memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat. Seperti raperda perubahan Perda nomor 7/2008 tentang Sistem Organisasi Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja, perubahan perda ini akan disesuaikan dengan kondisi rumah sakit ini.

Salehuddin mengungkapkan bahwa pembentukan perda haruslah benar-benar berdasarkan kebutuhan nyata. Masing-masing pansus akan menyelesaikan raperda ini dengan melakukan kajian dengan berbagai pihak atai instansi terkait serta studi banding dengan daerah lain yang telah menerapkan peraturan ini. Empat pansus diketuai oleh Junaidi, S.Sos, MM untuk raperda ULP, Abdul Rasyid ketua pansus perubahan Perda nomor 7/2008 tentang Sistem Organisasi Tata Kerja RSUD, H. Salehudin ketua pansus protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, dan Awang Yacoub Luthman ketua untuk pansus pelestarian cagar budaya.
(pwt)