DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Dewan Pertanyakan Produksi Migas ke SKK Migas di Balipapan

Dewan Pertanyakan Produksi Migas ke SKK Migas di Balipapan


Anggota Komisi III Melakukan Pertemuan dengan Perwakilan ke SKK Migas di Balipapan (Foto: Reza)
INGIN Mengetahui transparansi produksi minyak dan gas (Migas) di Kukar, anggota Komisi III DPRD Kukar mendatangi Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) perwakilan Kalimantan dan Sulawesi di Balikpapan.

Kunjungan dipimpin oleh ketua komisi III H. Salehudin dan anggota komisi III lainnya, diterima oleh Pjs Kepala Perwakilan SKK Migas Roy Widartha beserta jajarannya, diruang pertemuan, Rabu (8/10).

Permintaan data atau transparasi data mengenai produksi migas, diungkapkan Roy Widharta bahwa berdasarkan ketentuan pasal 28 Peraturan pemerintah nomor 5/2005, Ditjen migas setiap triwulan selalu melaksanakan penghitungan bersama realisasi lifting migas dengan menghadirkan pemerintah daerah dan instansi pusat diantaranya adalah Ditjen perimbangan keuangan, Ditjen pajak, Kemendagri, BP Migas dan KKAS.



Ketua Komisi III H. Salehudin memberikan cindera mata (Foto: Reza)
Adapun fungsi dan tugas dari SKK migas hanya sebagai fasilitator mengenai keterbukaan data produksi yang masih dibicarakan di pusat yaitu di Jakarta. "Pemberian data lifting ada dipusat, atau bisa langsung melalui website migas esdm (www.lifting.migas.esdm.co.id) yang berisi tentang pengelolaan lifting migas dari seluruh KKKS yang masih berproduksi termasuk Kaltim dan Kukar," kata Abdi perwakilan dari SKK Migas.

Anggota Komisi III Firnadi Ikhsan mengungkapan bahwa DPRD hanya hanya meminta kejelasan bagi hasil migas ini, yang selanjutnya sebagai dasar bagi daerah untuk menghitung besaran dana bagi hasil migas ini. Selama ini DPRD Pemerintah Kukar hanya diberikan anggaran penyaluran tunai dari dana bagi hasil (DBH) Migas tanpa ada perincian besaran produksi dan lifting migas yang dihasilkan daerah yang bersangkutan.
(Pwt)