Komisi III Pertanyakan Migas Ke Distamben Provinsi Kaltim
 Anggota Komisi III melakukan pertemuan dengan Distamben Provinsi (Foto: Pwt) |
|
|
|
SETELAH mendatangi SKK Migas di Balikpapan dan menggelar pertemuan dengan anggota DPRD Kaltim, kini anggota Komisi III DPRD Kukar mendatangi Dinas Pertambangan dan Energy Provinsi Kaltim. Hal ini dilakukan guna mempertanyakan transparansi produksi minyak dan gas (Migas) yang ada di Kukar.
Selama ini anggota DPRD dan juga pemerintah daerah merasa dipersulit dalam mendapatkan data-data atau informasi mengenai jumlah produksi migas di daerah ini. Diungkapkan Sekretaris Komisi III Sugianto bahwa selama satu periode duduk di DPRD Kukar, pertanyaan ini tidak pernah terungkap.
Anggota komisi III diterima oleh Kepala Bidang Migas Ir. P.R. Bantolo, M.Sc dan staf di ruang pertemuan Distamben Kaltim, Rabu (15/10).
Hal senada diungkapakn Anggota Komisi III Firnadi Ikhsan bahwa sejak awal tahun , anggota DPRD meminta data produksi ataupun pemasaran migas ini namun tidak pernah terungkap. Berawal dari perwakilan SKK Migas di Balikpapan, yang menyatakan tidak memiliki wewenang dan mengarahkannya ke dinas atau instansi terkait seperti Distamben provinsi ini, namun sayangnya di dinas ini juga kami tidak mendapatkan yang diharapkan.
"Kami sulit mendapat respon dari SKK Migas, kami hanya meminta kejelasan bagi hasil migas ini, yang selanjutnya sebagai dasar bagi kami untuk menghitung dana bagi hasil migas ini, karena selama ini kami merasa memang mendapatkan jumlah yang besar dibanding daerah lainnya, namun dengan melihat data produksi harusnya mendapat porsi anggaran yang lebih besar lagi," ungkap Firnadi.
 Sugianto menyerahkan cinderamata pada perwakilan Distamben (Foto: Pwt) | |
|
|
Menanggapi hal tersebut Bantolo mengungkapkan bahwa Distamben juga tidak memiliki data yang diminta. Adapun yang mempunyai kewenangan untuk memberikan informasi adalah SKK Migas Perwakilan atau langsung melalui Dirjen Migas di Jakarta.
"Data yang diinginkan ini tidak hanya diminta oleh anggota DPRD Kukar, namun juga daerah lain juga turut mempertanyakannya," kata Bantolo.
Sesuai dengan peraturan pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kab/Kota. Dalam PP tersebut, diatur detail kewenangan Provinsi dalam bidang energi dengan sumber daya mineral, meliputi Mineral, Batubara dan Air Tanah, Geologi, Ketenagalistrikan, Minyak dan Gas.
Adapun pembagian urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota hanya meliputi eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi. Urusan yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari urusan waji b dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah yang terkait dengan pelayanan dasar bagi masyarakat, seperti pendidikan dasar, kesehatan, lingkungan hidup, perhubungan, kependudukan dan sebagainya. "Akan lebih mudah mendapatkan informasi ini apabila anggota DPRD bisa berkoordinasi dengan anggota DPRD RI untuk mendapatkan informasi jumlah produksi dan penjualan migas ini," kata Bantolo.
(
Pwt)