DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi II Pelajari Unit Pelayanan Pengadaan Di Bogor

Komisi II Pelajari Unit Pelayanan Pengadaan Di Bogor

INGIN Mengetahui lebih jauh tentang keberadaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau yang diterapkan dengan nama Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ) Pemkab Bogor yang telah berjalan, anggota Komisi 2 DPRD Kukar melakukan Kajian Kebijakan Daerah ke tempat tersebut.

Kunjungan dipimpin oleh Ketua komisi 2 Junaidi, S.Sos, MM didampingi anggota komisi II lainnya yang diterima oleh Kepala KLPBJ Bogor Hendrik Suherman dan jajarannya, di ruang rapat KLPBJ, Jumat (10/10).

Dijelaskan bahwa ULP Pemkab Bogor dibentuk pada tahun 2009 berdasarkan Perbub Bogor Nomor 6/2009 yang berkedudukan pada bagian Pembangunan Sekretariat Daerah. Dengan terbitnya Perpres nomor 70/2012, diamanatkan bahwa ULP pada tahun 2014 harus menjadi institusi mandiri, maka sejak tahun 2012 Pemkab Bogor melakukan evaluasi dan kajian pembentukan ULP menjadi OPD tersendiri yang berbentuk KLPBJ.

Evaluasi ini meliputi efisiensi dan efektifitas pelayaan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan ULP, pelaksanaan kurang fokus karena pengelola merangkap jabatan atau kegiatan lain sehingga profesionalitas tidak terjamin dan tidak bisa terukur. Pengelolaan anggaran operasional dan honorarium juga sering terlambat serta pengelolaan arsip, dokumentasi serta informasi pengadaan barang dan jasa juga terhambat.

Dijelaskan Hendrik Suherman bahwa tugas dan fungsi KLPBJ adalah membantu bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang dan jasa. Merumuskan kebijakan teknis dibidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang dan jasa.
Hubungan kerja KLPBJ dengan LPSE adalah sebagai unit yang memfasilitasi layanan pengadaan secara elektonik dan membantu dalam permasalahan pelelangan jika terdapat file penawaran yang bermasalah atau tidak dapat dibuka, serta memproses pencantuman daftar hitam perusahaan.

Sedangkan hubungan dengan unit kerja dengan mengkomunikasikan pokja dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa baik secara administrasi maupun teknis. "Setiap bulan dilakukan raker yang dipimpin sekda sebagai sarana evaluasi kinerja dan progres pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta percepatan anggaran," ungkap Hendrik Suherman.

Melihat kondisi tersebut, anggota Komisi II merasa banyak mendapat masukan dan pengetahuan mengenai keberadaan UPL, sehingga dari kajian ini ada beberapa hal yang akan diterapkan di kukar terkait dengan palayanan ini.
(Pwt)