DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Tingkatkan Pelayanan, Dewan Gelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi

Tingkatkan Pelayanan, Dewan Gelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi


Rapat koordinasi dan evaluasi Dewan dan Setwan Kukar (Foto: Reza)
ANGGOTA dan Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat koordinasi dan evaluasi tentang fasilitas serta pelayanan terhadap anggota DPRD yang baru dilantik pada 14 Agustus lalu ini.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar Salehuddin,S.Sos,.S.Fil didampingi Wakil Ketua DPRD Kukar, dan dihadiri Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Anggota serta Sekwan, Kepala Bagian dan Sub Bagian lingkungan Sekwan Kukar, Selasa (4/11) di Ruang Rapat Banmus Lantai II Gedung DPRD Kukar .




Ketua DPRD Kukar Salehuddin,S.Sos,.S.Fil ketika pimpin rapat (Foto: Reza)
Salehuddin mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan rapat biasa yang dilakukan, selain untuk mempererat tali silaturahmi antara jajaran Sekretariat dengan anggota dewan, juga dapat meningkatkan kinerja anggota dewan yang disertai dengan pelayanan yang maksimal dari sekretariat. “Rapat ini juga kita lakukan untuk mesikronkan kegiatan tahun anggaran tahun 2014 sampai tahun 2015 mendatang,” katanya.

Berbagai persoalan diungkapkan disini, baik itu yang menyangkut anggaran dewan dan kesekretariatan, serta pelayanan dan fasilitas anggota yang belum terpenuhi. Seperti kendaraan dinas, rumah dinas, perlengkapan kantor serta pendampingan kegiatan anggota sampai dengan asurasi dan lainnya. “Agar apa yang menjadi persoalan selama ini bisa kita pecahkan secara bersama-sama karena dewan dan sekretariat DPRD Kukar merupakan satu kesatuan,” kata Salehuddin.



sekwan dan jajarannya (Foto: Murdian)
Adapun tuagas sekretariat DPRD Kukar telah tertuang dalam Perbup Kutai Kartanegara Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Sekretariat DPRD Kukar. Diantaranya menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, adminisdtrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut diatas Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi: administrasi kesekretariatan DPRD, administrasi keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, menyelenggarakan dokumentasi, publikasi dan informasi DPRD, menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(Prw/Mur)