DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: ANGGOTA Banleg DPRD Tabalong Melakukan Study Tentang Perda CSR di Kukar

ANGGOTA Banleg DPRD Tabalong Melakukan Study Tentang Perda CSR di Kukar


Anggota Banleg DPRD Tabolong diterima Wakil Ketua DPRD Kukar Guntur (Foto: Yeni)
ANGGOTA Badan Legislasi DPRD Tabalong Kalimantan Selatan melakukan kunjungan ke DPRD Kukar untuk mencari perbandingan tentang Perda Corporate Social Responsibility/Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR). "Diketahui di Kukar telah membuat perda ini, maka diharapkan bisa menjadi masukan bagi anggota Banleg untuk melakukan penyempurnakan raperda tanggung jawab social perusahaan Kabupaten Tabalong," ungkap Ketua DPRD Tabalong Drs.H. Darwin Awi,M.Si, saat memimpin anggota Banleg.

Kunjungan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Guntur,S.Sos,MM didamping anggota lainnya seperti Abdul Rasid, Junaidi, Firnadi Ikhsan, Kamaruddin, Buherah, dan anggota lainnya, di ruang Banmus Jumat (21/11).

Anggota Banleg Tabalong Hj. Sumiati, SH, mengungkapkan bahwa selama ini pengelolaan dana CSR Kabupaten Tabalong dikelola oleh Sekretaris Daerah Tabalong, yang dikeluhkan tidak ada transparasi. Tidak diketahui berapa dana yang digelontorkan oleh perusahaan yang dirasakan oleh masyarakat. "Kami berkeinginkan CRS yang diberikan tidak hanya dalam bentuk seremonial saja, seperti sunatan masal, tapi juga diberikan dalam bentuk program pemberdayaan pada masyarakat, sehingga dampaknya bisa dirasakan terus oleh masyarakat, sampai perusahaan tersebut ditutup," katanya.



Anggota Banleg ingin mengetahui Perda CSR di Kukar (Foto: Yeni)
Wakil Ketua DPRD Kukar Guntur mengungkapkan bahwa sampai saat ini DPRD telah mengesahkan perda tentang CSR ini, namun didalamnya tidak memuat jumlahnya. Baru disahkan pada tahun 2013 belum dilakukan secara maksimal, karena peraturan bupati (Perbub) belum dikeluarkan. "Perda belum dilaksanakan karena perbub belum dikeluarkan sebagai operasionalnya, sehingga belum bisa diterapkan," kata Guntur.

Ketua Komisi I Abdul Rasid, mengungkapkan bahwa Perda CSR di Kukar masih baru disahkan sehingga dalam pelaksanaannya belum maksimanl. Saat ini ada beberapa perusahaan telah memberikan CSR bagi masyarakat sekitar, yang jumlahnya bervaiasi. "Kita memang terus melakukan monitoring kegiatan perusahaan dalam pemberian CRS ini, berharap agar perusahaan tidak hanya menikmati hasil yang diambil namun juga bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar," kata Rasid.

Sementara itu Ketua Komisi II Junaidi mengungkapkan bahwa di Kukar sebelum perda CRS disahkan pada 2013 lalu, di Kukar terlebih dahulu membentuk forum CSR. Namun Komisi II melihat hal ini masih kurang efektif, dan untuk kedepan akan membentuk lembaga CRS yang beranggotakan LSM dan diberikan kekuatan SK untuk mendorong pemberian CSR, ada 200an lebih perusahaan yang aktif, kalau bisa dijalankan tentu hasilnya akan luar biasa sekali. Dan hasilnya harus dilaporkan setiap bulannya. "Saat ini komisi II tengah merancang lembaga CSR ini, sehingga pengelolaan CSR ini bisa maksima," katanya.
(Pwt)