DPRD Kukar Sahkan Lima Perda
 Anggota DPRD saat mendengarkan laporan pansus dalam sidang paripurna (Foto: Yeni) |
|
|
|
DPRD Kukar menggelar sidang paripurna ke 17, dengan agenda laporan akhir panitia khusus (Pansus) terhadap sepuluh buah rancangan peraturan daerah (raperda) kabupaten Kukar . Dari sepuluh raperda tersebut hanya lima yang disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) .
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Salehuddin, S.Sos,S.Fil didampingi ketiga wakil DPRD Guntur, S.Sos,MM, Sudirman, S.Pdi, dan H. Rudiansyah dan anggota DPRD lainnya. Hadir dalam sidang Wakil Bupati Kukar HM Guhfron Yusuf,MM dan asisten serta kepala dinas dan unsur muspida dan muspikab Kukar, bertempat di ruang sidang utama DPRD, Senin (24/11).
Kelima raperda yang disahkan menjadi perda adalah :
1. Raperda Perubahan kedua atas Perda Nomor 12 tahun 2008 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Daerah,
2. Raperda Sistem Organisasi dan Tata Kerja RSUD Dayaku Raja Kota Bangun
3. Raperda Retribusi Perpanjangan Izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
4. Raperda Perubahan perda nomor 23 tahun 2008 tentang SOTK RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja
5. Raperda Penyelenggaraan praktik keperawatan Kabupaten Kukar.
 Kamaruddin saat menyerahkan laporan pansus pada pimpinan sidang (Foto: Yeni) | |
|
|
Sebelumnya masing-masing ketua pansus menyampaikan laporan akhir dari raperda tersebut. Setelah melewati beberapa tahapan, hanya lima raperda yang disahkan. "Setelah melalui pembahasan dan konsultasi serta kajian dengan berbagai pihak terkait maka DPRD bersepakat menngesahkan lima perda," kata Salehuddin.
Diharapkan dengan adanya perda ini, Pemkab Kukar semakin mudah menjalankan roda pemerintahan dan meningkatkan beberapa kinerja instansi terkait. sehingga bisa mengatur berbagai aspek terkait dengan lebih baik lagi karena telah memiliki payung hukum. "Payung hukum telah disahkan, secara otomatis kebijakan-kebijakan dan kegiatan akan dikontrol oleh perda yang bersangkutan ," ujar Salehudin.
(
Pwt)