DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: 2015, Dewan Akan Bahas 36 Raperda

2015, Dewan Akan Bahas 36 Raperda


Ketua Prolegda Kamaruddin saat menyampaikan raperda yang diajukan oleh inisiasi DPRD (Foto: Romansha)
DPRD Kukar menggelar sidang paripurna ke 23 dengan agenda persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2015. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Salehuddin, S.Sos, S.Fil diruang sidang Utama DPRD Kukar, Rabu (26/11).

Ketua Badan Legislasi (Banleg) Prolegda Kamaruddin, SH menyampaikan bahwa jumlah raperda yang diajukan oleh inisiasi DPRD berjumlah 14 raperda dan yang diajukan oleh Pemda berjumlah 22 raperda, sehingga total keseluruhan raperda yang baru diusulkan masuk kedalam daftar prolegda tahun 2015 sebanyak 36 buah raperda.

Sebelumnya melalui rapat Banleg bersama masing-masing SKPD melakukan evaluasi, pengharmonisasian materi muatan pengaturan serta mensingkronisasikan penganggarannya. “Ajuan rencana prolegda tahun 2015 telah difinalisasikan antara banleg dan pemerintah daerah,” kata Kamaruddin.

Berdasarkan finalisasi tersebut beberapa raperda yang masuk kedalam draf rancangan prolegda tahun 2015 antara lain : Pertanggungjawaban APBD 2014, APBD 2016, Perubahan APBD 2015, Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, Perubahan Atas Perda No 18/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pengembangan Kewirausahaan Pemuda, Penataan Penyelenggaraan Transportasi, Pengerukan dan reklamasi Perairan Pelabuhan, Izin pembuangan air limbah, lingkungan hidup strategis, perubahan Perda nomor 6/2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Perlindungan Konsumen, Pengarusutamaan Gender, Penertiban Lokalisasi, Kawasan Jalur hujau, dan lainnya.

Diungkapkan Kamaruddin bahwa Badan Legislasi mengharapkan dalam rangka implementasi program legislasi daerah ini mengutamakan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(Pwt)