DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi II Pelajari ULP DKI Jakarta

Komisi II Pelajari ULP DKI Jakarta


komisi II Pelajari ULP DKI Jakarta (Foto: Pak Joyo)
INGIN Mengetahui lebih jauh tentang keberadaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) DKI Jakarta yang telah berjalan, anggota Komisi 2 DPRD Kukar melakukan Kajian Kebijakan Daerah ke tempat tersebut.

Kunjungan dipimpin oleh Ketua komisi 2 Junaidi, S.Sos, MM didampingi anggota komisi II lainnya yang diterima oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi DKI Jakarta serta Kepala Bapedda dan biro Ortal, di ruang rapat badan ULP Jakarta Jumat, (28/11).

ULP Barang dan Jasa DKI Jakarta secara resmi terbentuk pada awal tahun 2014. Dengan terbentuknya ULP, mulai tahun ini seluruh pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan melalui unit tersebut. Dengan terbentuknya ULP ini diharapkan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan sesuai dengan standar dan prosedur yang jelas. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya kesalahan maupun penyelewengan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.



Ketua Komisi II Junaidi saat memimpin rombongan ke ULP Jakarta (Foto: Pak Joyo)
Khususnya bagi kegiatan fisik yang nilainya di atas Rp 200 juta dan Rp 50 juta untuk jasa konsultan. Sebelumnya, semua proses lelang dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Perbedaan mendasar dengan pengadaan barang dan jasa sebelumnya, karena biasanya dipegang oleh unit masing-masing. Bahkan, panitia lelang langsung dibubarkan setelah selesai. Sementara saat ini semuanya terpusat pada satu unit saja.

Pembentukan ULP ini juga salah satu langkah untuk membuat pengadaan barang dan jasa dilakukan secara profesional dan independen. Kendati demikian, untuk semua prosesnya tetap mengikuti aturan yang ada dan seperti yang telah ditentukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

(Pwt)