DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi I Konsultasikan UU Pilkada

Komisi I Konsultasikan UU Pilkada


Komisi I Konsultasikan UU Pilkada ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta (Foto: Reza)
ADANYA perbedaan beberapa aturan tentang tata cara pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), anggota Komisi I DPRD Kukar mencari kepastian hukum dengan melakukan konsultasi ke Direktur Jendral Peraturan Perundang-Undangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta, Jumat (28/11).

Diungkapkan Ketua komisi I Abdul Rasid bahwa komisi I berkewajiban untuk mencari kepastian hukum yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada. Adapun informasi yang ingin digali adalah mengenai UU Nomor 23/2014 tentang Pemda Pasal 62 yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai Pilkada diatur dengan UU, maka diterbitkanlah peraturan yang menjadi acuan bagi pelaksanaan Pilkada tersebut. "Namun memiliki perbedaan yang sangat signifikan dan dalam hal ini dasar hukum mana yang menjadi acuan bagi pelaksanaan Pilkada di daerah," ungkap Abdul Rasid.

Berkaitan dengan Pilkada, pemerintah telah mengesahkan beberapa peraturan seperti UU nomor 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota, Pasal 3 Ayat (2) Bupati dan walikota dipilih oleh Anggota DPRD Kabupaten/Kota secara demokratis berdasar asas bebas, terbuka, jujur dan adil. Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 dan UU nomor 23/214 tentang Pemda, Pasal 101 ayat 1 DPRD Provinsi mempunyai tugas dan kewajiban memilih gubernur, dan DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang memilih bupati/walikota. Dan PP penggantu UU Nomor 2/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2014 tentang Pemda, pasal 1 ayat 1 dan 2 ketentuan pasal 101 dan 154 ayat 1 dihapus. Dan wewenang memilih bupati/walikota.

(Reza)