DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi IV Pelajari Kesempatan Kerja Penyandang Cacat

Komisi IV Pelajari Kesempatan Kerja Penyandang Cacat


Anggota komisi IV melakukan konsultasi Ditjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Jakarta (Foto: Romansha)
Kurang diperhatikannya kesempatan kerja bagi penyandang cacat khususnya disektor formal, anggota Komisi IV melakukan konsultasi Ditjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Jakarta (28/11).


Selain membahas tentang kesempatan kerja juga dibahas mengenai kurangnya penanganan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan bagi penyandang cacat. Mempertanyakan mekanisme untuk mendapatkan hibah dari kementerian sosial terhadap penyelenggaran pendidikan bagi penyandang cacat.


Konsultasi dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV Khairil Anwar dan anggota komisi IV lainnya, diterima Pak Nahar (Direkut RS Kodeka sosial orang dgn kecacatan) dan Ibu Eva (Kasubid Rebetrus Sosial Kodeka tubuh dan BPP Kronis), di ruang rapat Ditjen Rehsos Kementerian Sosial, Jumat (28/11).


Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara memiliki komitmen yang kuat dalam proses peningkatan pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus, sebagai bentuk dari komitmen tersebut, saat ini telah berdiri tidak kurang dari 2 (dua) sekolah luar biasa di Kabupaten Kutai Kartanegara. Serta pada tahun 2015 telah direncanakan untuk membuat sebuah peraturan daerah yang menangani para penyandang cacat.




Pertemuan Antara Komisi IV dengan Ditjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Jakarta (Foto: Romansha)
"Namun demikian, dalam proses penanganan penyandang maupun pengelolaan sekolah berkebutuhan khusus sering dijumpai kendala-kendala dilapangan, atas dasar hal tersebut maka kami menganggap perlu untuk melakukan konsultasi ke kementerian sosial guna mendapatkan solusi dari permasalahan-permasalahan kami," ungkap Khairil Anwar.


Dikatakan, beberapa minggu yang lalu kami melakukan komparatif ke SLB Negeri 1 Bantul, Jogjakarta, hasil komparatif ada wacana untuk program-program di SLB tersebut dapat dikembangkan di Kutai kartanegara.


Nahar mengungkapkan bahwa untuk pekerjaan sektor formal diatur pada UU no 4 tahun 1997 dan PP 43 tahun 1998 pasal 28 sangat tegas bahwa setiap perusahaan/BUMN harus mengerjakan minimal 1 persen dari tenaga kerjanya untuk para penyandang cacat. "Anggota dewan bisa mengadvokasi itu karena aturan sudah ada, sedangkan ditingkat nasional sendiri sudah di atur di menteri tenaga kerja, dan tiap tahun dibuat bursa tenaga kerja khusus penyandang cacat," katanya.


Sensus pendudukan pada tahun 2010 angka penyandang cacat 10 juta, saat ini yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap penanganan penyandang disabilitas tidak sampai 1 juta orang (hanya sekitar 50 ribu orang)


Perbandingan sangat jauh, selisih antara populasi dan melayani maka disinyalir banyak yang tidak tersentuh, berharap untuk di wilayah Kutai kartanegara jika tidak tersentuh pusat mohon untuk dibantu, kuncinya komitmen dulu, anggaran akan menyesuaikan


Kemensos sedang diberikan amanah untuk mengumpulkan data-data penyandang cacat, untuk diberikan kartu, penyandang cacat akan menerima 2 kartu yaitu Kartu KIS dan Kartu KSKS. Strateginya penanganan penyandang disabilitas, kemensos sedang mendesain perlindungan social yang terintegrasi, bisa saja dalam 1 keluarga memiliki 3 kartu, di tambahkan dengan kartu Indonesia pintar. Jamkesda akan terintegrasi dengan KIS, saat ini mekanismenya sedang dip roses. Dengan kartu yang terintegrasi ini diharapkan bisa saling mengisi, nantinya pusat sudah bisa menggunakan sistemnya maka jamkesda kukar bisa digunakan dimana saja. (Pwt)