Bahas tentang Undang-undang pemerintah desa anggota dewan lakukan koordinasi (Foto: Yeni)
ANGGOTA DPRD melakukan rapat koordinasi dengan bagian pemerintahan terkait pembahasan tentang undang-undang No 6/2014 tentang desa. Dengan diberlakukannya undang-undang ini maka banyak perubahan dan hal baru yang diamanatkan, sehingga perda lama yang berkaitan dengan desa ini banyak gugur mengingat banyaknya hal baru. Menyikapi hal ini maka anggota DPRD akan membentuk lima perda baru sebagai implementasi peraturan di daerah.
Anggota DPRD Dipimpin oleh Wakil Ketua Rudiansyah dan Sudirman, serta anggota banleg DPRD. Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian pemerintahan Kukar Sunggono, sebagai narasumber dari Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Fernando H Siagian dan Firman GS dan dihadiri bagian Bapedda, Bapemas bertempat di wisma Perwakilan Pemkab Kukar di Jakarta, Jumat (12/12).
Rapat Koordinasi dengan narasumber dari Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (Foto: Yeni)
Pertemuan berlangsung dalam bentuk diskusi dan tanya jawab. Dalam penerapan undang-undang no. 6/2014 salah satu yang paling mendesak adalah tentang pilkades. Dalam undang-undang diamanatkan bahwa pilkades dilakukan secara serentak dalam waktu enam tahun dilakukan selama tiga kali pelaksanaan. Sementara itu Perda belum bisa dibuat karena menunggu permendagri yang belum ditetapkan sebagai turunan undang-undang, sehingga salah satu hasilnya yaitu dibuat perbub sebagai payung hukum.
Rudiansyah mengungkapkan bahwa peraturan tentang desa sudah dirasakan di daerah, sehingga dalam pembentukan turunan dari undang-undang ini yaitu perda harus secepatnya kita buat. Namun dalam pembentukan perda ini harus benar-benar sesuai dengan kondisi yang ada di daerah. "Jangan sampai UU sudah berlaku sementara perda belum siap, sehingga diharapkan dalam pembentukkan perda harus tepat sehingga tidak bertentangan dengan undang-undang," katanya.
Anggota serius ikuti rapat koordinasi (Foto: Yeni)
Siagian, mengungkapkan terkait dengan UU ini sudah disiapkan lima draf permendagri, terkait dengan keuangan desa, pilkades, musyawarah desa, perdes dan pembangunan desa. Sehingga yang perlu dilakukan daerah adalah sesuai dengan pp, bahwa kalau menggunan perda lama akan menyulitkan, mengingat undang-undang yang baru banyak yang hal baru seperti pemilukades secara langsung, sehingga karena masih dalam masa transisi sehingga bisa membuat perbub terlebih dahulu. "Sehingga dalam pelaksanaannya harus ada payung hukum," katanya.
(Pwt)