DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Karyawan Sawit Kota Bangun dan Muara Kaman Keluhkan PHK Sepihak
post

Karyawan Sawit Kota Bangun dan Muara Kaman Keluhkan PHK Sepihak


Wakil Ketua DPRD Rudiansyah di dampingi Supriyadi dan Ahmad Zulfiansyah menerima perwakilan karyawan (Foto: Yeni)
PULUHAN Karyawan Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Prima Mitrajaya Mandiri (PMM) dan PT Teguh Jayaprima Abadi (TJA) yang merupakan sub kontraktor PT Evans Indonesia yang beroperasi di Kecamatan Muara Kaman dan Kota Bangun melakukan aksi demo di kantor DPRD Kukar, Rabu (17/12).

Karyawan ini menyampaikan aspirasi melalui anggota DPRD berharap agar bisa mendapat penyelesaian karena mereka telah di pecat atau PHK oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas. Bahkan mantan karyawan ini tidak mendapat pesangon yang layak, padahal sudah bekerja bertahun-tahun bahkan sejak perusahaan beridiri di tahun 2006.



Karyawan pertanyakan PHK secara sepihak (Foto: Yeni)
Perwakilan karyawan diterima Wakil Ketua DPRD Rudiansyah diruang rapat DPRD didampingi anggota Komisi I Ahmad Zulfiansyah dan Supriyadi. Hadir juga dalam pertemuan perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kukar, namun tidak dihadiri perusahaan.

Rudiansyah mengungkapkan bahwa DPRD akan berupaya untuk menemukan titik temu penyelesaian masalah ini. Bahkan DPRD juga akan mengundang pihak perusahaan sehingga bisa mengetahui masalah dari kedua belah pihak. "DPRD akan memberikan tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha jika perusahaan tidak memberikan hak normatif karyawannya, kami akan bela masyarakat kalau memang benar," kata Rudiansyah.

Hal senada diungkapkan Ahmad Zulfiansyah dan Supriyadi bahwa karyawan memiliki keharusan berupa hak dan kewajiban sebagai karyawan perusahaan. sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 dan perusahaan wajib untuk mentaatinya.
(Pwt)