Pertanyakan Penetapan Standar Biaya Perjalanan Dinas
 Anggota DPRD Pertanyakan kewenangan daerah dalam penetapan standar satuan harga SPPD (Foto: Pak Joyo) |
|
|
|
Anggota Komisi III DPRD Kukar yang didampingi oleh wakil Ketua DPRD melakukan konsultasi tentang batasan-batasan kewenangan daerah dalam penetapan standar satuan harga biaya perjalanan dinas. Hal ini terkait dengan tindaklanjut dari kunjungan kerja Komisi III ke Ditjen Sistim Penganggaran Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu, yaitu menyangkut kesimpangsiuran atas batas kewenangan daerah dalam menetapkan standar harga satuan biaya perjalanan dinas tahun anggaran 2015 ini.
Diungkapkan Wakil Ketua Rudiansyah bahwa sebagaimana dinyatakan pada Lampiran Permendagri No 37 tahun 2014 tentang Pedoman penyusunan APBD tahun 2015 yang pada akhirnya berdampak pada Keputusan Kepala Daerah dalam menetapkan standar harga satuan biaya perjalanan dinas mempedomani PMK 53 tahun 2014 tentang Standar Biaya Masukan (SBM).
Untuk itu sejauhmana batas kewenangan Kepala Daerah dalam menetapkan Standar harga satuan biaya perjalanan dinas dengan suatu kondisi kekhususan daerah dan geografi. "Standar harga satuan biaya manakah yang harus mengacu pada PMK 53 tahun 2014 dan Standar harga satuan biaya manakah yang boleh diatur oleh kepala daerah sesuai dengan ciri kekhususun dan kemampuan keuangan daerah?," ungkap Rudiansyah.
 Pertemuan berlangsung di Ditjen OTDA (Foto: Pak Joyo) | |
|
|
Pertemuan berlangsung di Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antar Lembaga, Gedung F- Ditjen OTDA, Lantai 3, Ruang Rapat Bidang Penganggaran Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antar Lembaga di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2015.
Diterima oleh Kasubdit Wilayah III A Bapak Badrie dan Ibu Kanti. Hadir juga dalam pertemuan dari BPKAD Kukar Taufan Hidayat,SE,AK,AC, Bagian Hukum Rusman dan Inspektorat Irfan.
Hal lain yang dipertanyakan adalah apakah standar harga satuan biaya perjalanan dinas di daerah bisa ditetapkan melalui Perda kabupaten saja dan tidak mempedomani pada PMK 53 tahun 2014. Disampaikan oleh Awang Yacoub apakah Permen memiliki kekuatan sebagaimana yang dimaksud produk hukum pada UU No 11 tahun 2012. "Jika standar harga satuan biaya perjalanan dinas ditetapkan oleh Kepala Daerah, maka sejauhmana kewenangan daerah menetapkan standar harga satuan untuk mengatasi kondisi kekhususan daerah karena sifat dan kondisi geografi," tanya Awang Yacoub.
Menanggapi beberapa permasalahan tersebut, Kasubdit Wilayah III A Bapak Badrie mengungkapkan bahwa batasan kewenangan Kepala Daerah dalam menetapkan Standar Satuan Harga perjalanan dinas bagi PNSD, pejabat Daerah, maupun Non-PNSD tahun 2015 yakni tetap mempedomani Permendagri No 37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dan PMK No 53 tahun 2014 tentang SBM. Sedangkan standar satuan harga perjalanan dinas yang bersifat khusus hanya untuk perjalan dinas dalam daerah dengan tujuan ke kecamatan-kecamatan jauh dan belum ada publik transport yang memadai diatur melalui keputusan kepala daerah dan harus memperoleh penguatan justifikasi dari Mentri Dalam Negeri. (
Pwt)