DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Dewan Sepakat Tidak Ada Pemberhentian THL
post

Dewan Sepakat Tidak Ada Pemberhentian THL


Ketua FTHK Ali Rohman menyampaikan aspirasi THL yang tidak diperpanjang (Foto: Yeni)
TENAGA HARIAN LEPAS (THL) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kukar untuk tahun 2015 ini dipastikan akan tetap dipertahankan keberadaannya. THL yang tersebar di seluruh SKPD, Kecamatan hingga desa ini akan bekerja seperti tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh ketua DPRD Salehuddin, S.Sos, S.Fil yang dihadiri oleh hampir seluruh anggota dewan dan Kepala BKD, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pendidikan, Ketua Forun Tenaga Honor Kukar (FTHK) dan perwakilan THL dari beberapa SKPD.

Keputusan ini disepakati anggota dewan saat sebelumnya mendengarkan paparan dari ketua FTHK Ali Rohman yang menyampaikan aspirasi dari sebagian besar THL dibeberapa SKPD yang tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya atau diberhentikan karena beberapa alasan. Sementara itu diketahui bahwa setiap tahunnya yaitu sejak tahun 2006 tenaga honor ini jumlahnya selalu bertambah, sehingga dikhawatirkan setelah adanya pemberhentian THL yang lama maka SKPD bersangkutan akan mengganti dengan THL yang baru masuk bekerja.

"Kami hanya meminta tidak ada pemberhentian THL, ada pembatasan yang jelas, saat ini diminta tidak ada pengurangan dan penambahan THL," papar Ali Rohman.



Ketua DPRD Salehuddin didampingi anggota DPRD menerima aspirasi THL (Foto: Yeni)
Saat ini beberapa SKPD seperti Dinas Pariwaisata dari 105 THL namun yang bisa dipertahankan sebanyak 48 THL. Diungkapakn Kepala Dinas Pariwisata Sri Wahyuni hal ini dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. "Berdasarkan analisis kebutuhan pegawai di Dinas Pariwisata saat ini yang bisa diakomodir hanya 48 THL sesuai dengan keberadaan dan tupoksi PNS," ungkap Sri Wahyuni.

Sementara untuk tenaga pengajar Kepala Dinas Pendidikan Wiyono mengungkapkan bahwa guru dalam mengajar harus linier antara pendidikan dengan mata pelajaran yang diajarkan. Walaupun sebelumnya juga sudah dilakukan tes CAT dan wawancara bagi guru ini. "Namun yang lebih utama adalah antara pendidikan dan mata pelajaran yang akan diajarkan harus linier," katanya.

Kepala BKD Ridha Dharmawan mengungkapkan bahwa diadakannya Tes CAT dan Wawancara ini untuk mengetahui kompetensi dasar THL merupakan kebijakan untuk penataan THL sesuai dengan juklis yang saat ini melekat pada PNS, sehingga kinerja THL harus sesuai dengan PNS.



Pertemuan dihadiri Perwakilan THL dari beberapa SKPD (Foto: Yeni)
Menanggapi keinginan THL ini, ketua DPRD Salehuddin mengungkapkan bahwa dewan bersepakat agar THL ini tetap dipertahankan, bisa bekerja seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun dengan catatan dengan meningkatkan kinerja. "Untuk THL yang malas apalagi yang datang hanya mengisi absen maka tidak diakomodir," kata Salehudin.

Hal senada diungkpakan anggota dewan lainnya. Ketua Komisi II Junaidi menyatakan bahwa sepakat tidak ada pemberhentian THL, namun tetap bisa dilakukan penambahan sesuai dengan tenaga ahli yang dibutuhkan setiap SKPD.

Menutup pertemuan Salehuddin menyampaikan beberapa rekomendasi yang disepakati dewan yaitu DPRD menolak adanya pemberhentian THL, BKD bisa melakukan kajian mendalam untuk peningkatan gaji THL, meminta FTHK untuk melakukan koordinasi dengan berbagai instansi, mengembalikan posisi THL yang sudah diberhentikan serta DPRD akan melakukan percepatan pembahasan APBD perubahan untuk mengakomodir gaji THL yang tidak masuk dalam APBD 2015.

Keputusan ini disambut tepuk tangan dan rasa haru bagi THL yang hadir dalam pertemuan tersebut. (Pwt)