Dewan Sepakati Pengelolaan Blok Mahakam
 Dewan Sepakati Pengelolaan Blok Mahakam (Foto: Romansha) |
|
|
|
DPRD Kukar menggelar rapat paripurna ke 2 dengan acara perubahan nomenklatur dari alat-alat kelengkapan DPRD, perubahan tata tertib DPRD periode 2014-2019 dan penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap persetujuan pengelolaan blok Mahakam dan blok migas lainnya.
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Salehuddin, S.Sos, S.Fill daidampingi wakil ketua Guntur, Selasa (13/1).
Rapat paripurna internal kali ini digelar di ruang banmus DPRD Kukar.
Anggota Badan Legislasi Abdul Rahman menyampaikan bahwa menindaklanjuti hasil konsultasi Badan Legislasi di Sekretariat Jendral biro Hukum Kemendagri tentang perubahan nomenklatur, ada beberapa perubahan peraturan perundang-undangan.
 Abdul Rahman sampaikan Momenklatur alat kelengkapan dewan (Foto: Romansha) | |
|
|
"Maka anggota Badan Legislasi menindaklanjuti hasil kajian perubahan tersebut dengan hasil sepakat untuk melakukan perubahan nama Badan Legislasi Daerah menjadi Badan Pembentukan Peraturan Daerah," ungkap Abdul Rahman.
Sementara itu berdasarkan hasil presenteasi tim dari Perusda Tunggang Parangan, PKSDE dan anak perusahaannya tentang pengelolaan migas di Kukar serta hubungan akan berakhirnya berberapa perjanjian kontrak kerja sama minyak dan gas bumi di wilayah Kukar, dimana Perusda Tunggang Parangan telah ditunjuk oleh bupati untuk mengelola participating interest maupun working interest di wilayah blok Mahakam maupun blok migas lainnya di Kukar.
 Anggota dewan saat rapat paripurna (Foto: Romansha) | |
|
|
Dalam pengelolaannya Perusda dapat mengelola langsung atau melalui anak perusahaannya untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Menyikapi hal tersebut DPRD memberikan persetujuan terhadap pengelolaan blok Mahakam dan Blok Migas lainnya oleh perusda.
(
Pwt)