DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Trehadap 14 Raperda

Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Trehadap 14 Raperda


Fraksi Golkar Suwiyono Sampaikan pandangan Umum (Foto: Romansha)
ENAM Fraksi DPRD Kukar menyampaikan pandangan umum terhadap 14 raperda yang disampaikan bupati Rita Widyasari sebelumnya. Pandangan ini disampaikan pada rapat paripurna DPRD ke 4, Selasa (20/1) yang dipimpin oleh ketua DPRD Salehuddin, S.Sos, S.Fil.

Dalam pandangan umum semua fraksi menyetujui rancangan perda yang diusulkan pemerintah daerah.

Pandangan umum fraksi Golkar Suwiyono mengungkapkan bahwa setelah melihat kebutuhan daerah dan mempertimbangkan berbagai masukan dan aspirasi yang diterima, berdasarkan penyampaian nota penjelasan pemerintah daerah terhadap 14 buah raperda yang dimaksud, fraksi Golkar memberikan beberapa catatan. "Fraksi Golkar menyambut baik dan mendorong agar penyesuaian berbagai peraturan daerah yang menyangkut tentang desa untuk segera mungkin dilakukan," kata suwiyono.



Ahmad yani menyampaikan pandangan umum fraksi PDI Perjuangan (Foto: Romansha)
Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Ahmad Yani bahwa 14 buah raperda tersebut layak dan mendesak untuk dijadikan perda karena 14 buah raperda tersebut berkaitan langsung dengan jalannya roda pemerintahan yang ada didesa tentang kepastian hukum, sumber PAD, hajat hidup orang banyak dengan tujuan untuk memajukan pembangunan dan kesejahteraan umum.

"Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa raperda tersebut harus mampu menjawab tantangan kearah peningkatan produktifitas daerah, pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat dan menjadikan alat untuk memerangi kemiskinan, kebodohan, kesakitan dan kebatilan untuk Kukar," kata Ahmad Yani.

Dikatakan, kepada eksekutif beserta jajarannya bahwa perda-perda yang sudah disahkan harus dijalankan sebagaimana mestinya. Pengesahan dan pembuatan perda baru bukan hanya mengejar prestasi dan prestise semata akan tetapi perda tersebut harus memberikan kemaslahatan bagi rakyat Kukar.



Dayang Marisa dari Fraksi PAN Sampaikan Pandangan umum (Foto: Romansha)
Sementara itu Dayang Marisa dari fraksi PAN mengungkapkan bahwa dalam rangka optimalisasi pembahasan raperda yang segera kita lakukan hendaknya telah mempertimbangkan aspek hokum, social, dan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga setiap produk hokum daerah yang kita buat tidak terkesan hanya sebagai pelengkap. "Namun betul-betul dapat menjadi pedoman yang utuh dalam rangka pembangunan di Kukar," kata Dayang Marisa.

Fraksi PAN mengharapkan agar raperda ini juga dapat meningkatkan PAD serta bermanfaat terhadap terselenggaranya pemerintahan Kukar sesuai dengan visi misi gerbang raja, serta raperda yang akan dibentuk ini agar dapat sesuai dengan ketentuan hokum dan peraturan pemerintah lainnya dan tidak menjadi kontradiktif dengan aturan yang lebih tinggi. "Raperda yang akan dibahas maupun yang telah disahkan menjadi perda, hendaknya senantiasa dalam lingkup pengawasan DPRD, dan kedepannya dapat diimplementasikan secara maksimal oleh seluruh SKPD," ungkap Dayang Marisa.

Alif turiadi Fraksi Gerindra menyetujui raperda yang diusulkan pemerintah daerah dengan catatan agar pemerintah memastikan secara detail raperda yang akan dibahas. Selain itu Fraksi Gerindra juga mengusulkan dua raperda yaitu tentang lahan pasca tambang dan raperda tentang penbentukan organisasi dan tata kerja Dinas Pasar. "Kami menganggap kedua raperda ini penting mengingat banyaknya lahan yang dikuasai oleh kegiatan pertambangan dan semakin minim lahan pertanian," katanya.

Fraksi Hanura yang disampaikan oleh Siswo Cahyono menilai hal ini seharusnya sudah dicetuskan dan diprogramkan beberapa tahun yang lalu , terutama ide untuk merubah mindset dari ketergantungan pada sektor tambang kepada sektor lain diluar tambang sehingga masyarakat saat ini sudah menikmati hasilnya. Namun demikian tidak ada kata terlambat bagi usaha untuk melakukan perubahan sehingga Fraksi Hanura mendukung kebijakan peemerintah daerah. (Pwt)