DPRD Kukar belum pernah menerima Awang Dharma Bakti
Meskipun Dinilai Tak Serius Perjuangkan Aspirasi Warga >>
Sampai hari ini DPRD Kukar tetap mengakui Drs H Syaukani HR sebagai Bupati Kukar, karena tuntutan dari masyarakat Kukar itu sendiri. Sementara keberadaan Awang Dhrama Bakti (ADB) yang ditunjuk lewat SK Mendagri sebagai Pj Bupati Kukar, masih tidak diakui DPRD Kukar.
"Saya tegaskan lagi, penjabat Bupati Kukar masih kosong. Sedangkan ADB sampai detik ini tidak diakui secara kelembagaan oleh DPRD," tandas Ketua DPRD H Bachtiar Effendi kemarin.
Penegasan itu ia sampaikan sehubungan adanya penilaian dan tudingan dari rakyat pengunjukrasa, bahwa DPRD Kukar tidak serius dalam memperjuangkan aspirasi mereka. Sebagaimana unjukrasa rakyat yang menolak ADB di halaman Gedung DPRD Kukar siang kemarin, rakyat berorasi soal lemahnya sikap DPRD dalam menolak kehadiran ADB, terbukti sudah beberapakali ADB bisa melakukan pertemuan bahkan rapat dengan para Staf di Pemkab Kukar juga di instansi lainnya. Harusnya DPRD melaksanakan aspirasi rakyat dengan menolak langsung kehadiran ADB dalam bentuk apa pun.
Tudingan ini dibantah Bachtiar. Dikatakannya selama ini bahkan hingga hari ini DPRD terus berjuang agar SK Pj ADB tersebut direvisi oleh Mendagri. Soal ADB hadir di Pemkab Kukar dan melakukan pertemuan serta rapat dengan para staf, hal itu tanpa sepengetahuan DPRD. Selama ini DPRD tidak pernah bekerjasama dengan ADB dalam bentuk apa pun. Tidak terkecuali juga absen menghadiri acara-acara yang digelar ADB. Baik mengatasnamakan Pemkab maupun dirinya pribadi. Juga DPRD tidak pernah menandatangani berkas dalam bentuk apa pun yang datangnya dari ADB. Hal itu menunjukkan DPRD tidak mengaui keberadaan ADB di Kukar.
"DPRD tetap memperjuangkan aspirasi rakyat yang menolak ADB, karena itu ADB tidak diakui sebagai Pj Bupati oleh DPRD," tegas Bachtiar.
Ia juga menjelaskan, sampai hari ini unsur pimpinan DPRD bersama-sama sejumlah anggota dewan masih berada di Jakarta dalam kegiatan melanjutkan pertemuan dengan Mendagri. Pada pertemuan awal sudah diperoleh adanya rencana Mendagri untuk merevisi SK Plt Bupati Kukar sesuai aspirasi rakyat yang menghendaki plt tersebut bukan ADB.
"Kami sangat serius menghadapi soal SK Pj. Jadi tidak benar kalau dewan tak serius memperjuangkan aspirasi rakyat," kata Bachtiar.
Ia juga menyebutkan adanya maksud ADB mengubah program Gerbang Dayaku yang dinilainya terlalu besar bila perdesa Rp2 miliar. Sebagaimana yang pernah ia lontarkan disalah satu media massa, ADB menyebut program Gerbang Dayaku terlalu besar, angka Rp2 miliar itu mesti diturunkan.
"Tidak semudah itu mengubah program yang sudah berkekuatan hukum," kata Bachtiar.
Untuk mengubah itu, ADB harus berhadapan dengan DPRD, tambahnya. Program Gerbang Dayaku memiliki kekuatan hukum, yang mana kekuatan hukum tersebut tercantum dalam Perda, karena itu tidak mudah mengubahnya. Merubah program yang sudah diperdakan, mesti melalui tahapan-tahapan yang pembahasannya dilakukan DPRD. (ist)
(
www.sapos.co.id 28-01-05)