Pansus Raperda Tentang Desa Pelajari Penerapan Perda di Sleman
 Ketua DPRD Salehuddin pimpin pansus ke Sleman (Foto: Pak Joyo) |
|
|
|
PANITIA Khusus (Pansus) DPRD Kukar yang menangani tentang tiga raperda melakukan kajian kebijakan ke kantor Bupati Sleman. Hal ini dilakukan anggota pansus untuk mengetahui lebih jauh tentang penerapan perda ini yang sudah dilakukan di Sleman.
Adapun tiga perda yang ingin digali lebih jauh adalah Raperda Tentang Perubahan Atas Perda No. 11/2006 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda No. 8/2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda No. 10/2012 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa dan Kelurahan.
 Anggota pansus saat di kabupaten Sleman (Foto: Pak Joyo) | |
|
|
Rombongan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Salehuddin, S.Sos,S.Fill dan diterima oleh Staf Ahli Bpt Bidang Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Sleman. Pertemuan digelar berbarengan dengan kunjungan dari DPRD Kediri dan DPRD Kabupaten Magetan, yang memeprtanyakan hal yang serupa.
Salehuddin mengungkapkan bahwa ketiga raperda yang kini tengah didalam bentuk tanya jawab dan diskusi. "Kita masih perlu belajar banyak tentang tata cara dan aturan-aturan yang terkait dengan desa, serta perlu masukan terkait pembahasan raperda tersebut," kata Salehuddin.
 Salehuddin saat memberikan cinderamata pada pemkab Sleman (Foto: Pak Joyo) | |
|
|
Hal senada diungkapkan Ketua Pansus Abdul Rasid Kabupaten Sleman dipilih menjadi tempat studi banding karena wilayah tersebut telah memiliki Raperda tentang Desa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasinya sudah dapat diterima oleh masyarakat, dan pemerintahan desa.
(
Pwt)