DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi I Bahas Perijinan Perusahaan

Komisi I Bahas Perijinan Perusahaan


Anggota Komisi I membahas masalah perijinan dengan instansi terkait (Foto: Yeni)
ANGGOTA Komisi I DPRD Kukar membahas masalah tentang perijinan perusahaan tambang dan juga perkebunan. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I Abdul Rasid dan dihadiri anggota komisi I serta kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan H. Marli dan Dinas Pertambangan dan Energi Kukar, Senin (2/2).

Dalam rapat ini salah satu masalah yang dipertanyakan anggota komisi I adalah melakukan evaluasi dan validasi perijinan PT Indo Perkasa. Berkaitan dengan dokumen perusahaan tersebut yang dianggap tidak jelas karena melakukan aktifitas pertambangan di daerah ini. Dalam berbagai sidak dan rapat yang dilakukan anggota komisi I terkait dengan aktifitas PT Indo Perkasa. "Saat ini yang menjadi perhatian adalah masalah perijinan ini," ungkap sekretaris komisi I Supriyadi.

Inspektorat Tambang Denny Wibawa mengungkapkan bahwa dalam melakukan pengawasan adalah mengacu pada peraturan yang berlaku. Mulai dari pelaksanaan keselamatan kerja maupun masalah amdal dan konservasi SDA.
Untuk PT Indo Perkasa, untuk di Kota Bangun status masih eksplorasi. Sementara di Loa Janan masih ekplorasi jadi belum ada produksi.



Andi Faisal dan Siswo Cahyono saat bahas masalah perijinan (Foto: Yeni)
Andi Faisal, melakukan kunjungan kebeberapa lokasi tambang, dan ditemui kejanggalan terkait dengan perijinan ini. Seperti perijinan ekplorasi namun kenyataannya sudah melakukan produksi.


hal senada diungkapkan Siswo Cahyono, bahwa anggota Komisi I memiliki dokumen kerjasama antara PT Indo Perkasa dan Rinjani. setelah dipelajari ternyata ada beberapa dokumen yang telah habis masa berlakunya, sementara produksi terus berjalan. "Seperti HU, SIUP sudah mati sementara terlihat produksi batu bara jalan terus," katanya.

Anggota komisi I berupaya agar penertiban perijinan ini diperhatikan dengan serius, jangan sampai apa yang terlampir pada doukumen tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. "Upaya ini kita lakukan sebagai upaya meningkatan pendapatna daerah, sehingga perusahaan yang mengambil hasil sumber daya alam di daerah ini, bisa bertanggungjawab pada daerah penghasil," kata Abdul Rasid
(Pwt)