DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Pegawai Sekretariat DPRD Ikuti Sosialisasi BPJS

Pegawai Sekretariat DPRD Ikuti Sosialisasi BPJS


Kepala Operasional BPJS Kesehatan Kukar, Laily Jumiati dan Hero Suprayetno (Foto: Romansha)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Tenggarong melakukan sosialisasi program jaminan kesehatan nasional pada seluruh pegawai di Sekretariat DPRD Kukar, baik itu PNS maupun THL Rabu (4/2) kemarin.

Secara nasional program sudah berjalan sejak awal 2014 ini. "Tidak semua orang mengetahui secara betul terhadap program kesehatan nasional ini Jadi, dinilai perlu untuk menggelar pertemuan dengan pihak terkait yakni BPJS," ungkap Kepala Sub Bagian Tata Laksana Hero Suprayetno, saat pembukaan sosialisasi ini.

Kepala Operasional BPJS Kesehatan Kukar, Laily Jumiati menuturkan bahwa setiap pegawai dinilai penting untuk dapat memahami betul program ini pasalnya, asuransi kesehatan yang dulunya bernama Askes kini berubah menjadi BPJS dengan beragam keunggulannya.



Pegawai Sekretariat DPRD Ikuti Sosialisasi BPJS (Foto: Romansha)
"Jangan sampai bingung ketika hendak berobat karena biasa menggunakan Askes kini telah berubah, sebab ketidakpahaman akan membuat peserta Askes merasa enggan menggunakannya ketika hendak berobat padahal itu adalah hak mereka," kata Laily.

Undang-undang BPJS semua perusahaan dan pemberi kerja lain diwajibkan menjamin kesehatan karyawan dan anggota keluarganya melalui BPJS Kesehatan. Selain itu, pemberi kerja wajib menjamin empat program lainnya melalui BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang saat ini telah menyediakan jaminan melalui perusahaan asuransi swasta atau menyediakan sendiri jaminan/layanan kesehatan juga wajib ikut. Hanya saja, kewajiban itu bertahap sampai tahun 2019.

"Jika dulu Askes hanya menanggung dua orang anak dan ayah, ibu maka di BPJS bisa lebih dari itu. Yakni bisa memberikan jaminan anak hingga tiga orang bahkan lebih dengan terlebih dahulu melengkapi beberapa persyaratan dan ketentuan yang berlaku," papar Laily.

Dikatakan jangan khawatir untuk tidak dilayani dibeberapa rumah sakit yang telah berkerjasama dengan BPJS. Kalau dalam perjalananya ada peserta yang merasa tidak dilayani atau ada hal-hal yang kurang baik bisa langsung melaporkannya ke kantor BPJS terdekat.
(Pwt)