Komisi II Kaji Tata Ruang Penajam Paser Utara
 Komisi II Kaji Tata Ruang Penajam Paser Utara (Foto: Agus) |
|
|
|
INGIN Mengetahui lebih jauh tentang pembangunan dan Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara, anggota Komisi II DPRD Kukar melakukan kujungan kerja ke Dinas Pekerjaan umum Penajam Panser Utara.
Pertemuan dipimpin oleh wakil ketua DPRD Guntur, S.Sos,MM didampingi oleh ketua Komisi II Junaidi, S.Sos, MM dan anggota lainnya. Rombongan diterima oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ir.Andi Dahrul, M.Si, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bapak Ir.H.Surodal Santoso, MT, Kamis (5/2).
Penajam panser Utara telah mengesahkan Perda RTRW tahun 2014 lalu, diungkapkan Junaidi ketika perda ini disahkan apakah sudah ada sinkronisasi antara SKPD. "Kita ingin tahu apakah koordinasi dengan SKPD sudah sinkron, sehingga tidak ada lagi perbedaan," kata Junaidi.
 Pertemuan digelar di kantor Pekerjaan umum Penajam Panser Utara (Foto: Agus) | |
|
|
Diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Andi Dahrul bahwa sinkronisasi dalam penyusunan perda RTRW telah dilakukan mulai awal proses sampai ke propinsi dan pusat. "Sebelum itu kita lakukan koordinasi dengan semua SKPD dengan menentukan spot-spot dan baru kita buat drafnya, serta tim yang dibentuk sesuai dengan permendagri," katanya.
Pada kesempatan tersebut dijabarkan tentang profil Pembangunan Daerah yang ada diKabupaten Penajam Paser Utara, mulai dari Pemukiman, Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Peternakan, hingga Perkebunan, dengan Luas keseluruhan wilayah 3.333,06 Km. Terdiri dari 4 Kecamatan, 24 Kelurahan dan 23 Desa.
Terkait dengan perbatasan di Kutai Kartanegaara dan Penajam Paser Utara masih diperdebatkan dan belum ada jalan keluarnya masalah tentang perbatasan tersebut. Untuk Kabupaten Kutai Barat dengan Penajam Paser Utara sudah ada kesepahaman dan kita juga terkait kendala dengan Dinas Transmigrasi dan Dinas Kehutanan hal ini sudah tercantum dalam keputusan Surat Gubernur Kaltim sejak tahun 1968 dengan memberikan kawasan cadangan transmigrasi sekitar 40 ha yang terdapat didaerah sepaku – Senoni.
 Usai melakukan pertemuan, anggota dewan foto bersama (Foto: Agus) | |
|
|
"Tapi dari itu juga ada kendala lain karena sejak tahun 1985 berdasarkan Surat SK HPL didaerah Senoni dan pada Tahun 2001 SK Menteri Mengalami perubahan untuk perluasan Tahura dengan proses perubahan-perubahan ini dicurigai seolah-olah ada sesuatu perjuangan untuk meloloskan lahan tambang sekitar 25 ribu ha, dan terkait untuk jalan provinsi antara daerah sepaku dengan daerah Jonggon dan daerah Resak menuju Soteng sudah ada tinggal menunggu tindak lanjut dari Bappeda dan Pemerintah Pusat untuk menganggarkan dan merealisasikan pembangunan jalan tersebut," papar Andi Dahrul.
(
Agus/Pwt)