Lebih dekat Dengan Konstituen, Anggota Dewan Tak Tempati rumah Dinas
 Konsultasi tentang tunjangan perumahan ke BPK RI di Samarinda (Foto: Yeni) |
|
|
|
ANGGOTA DPRD Kukar merasa lebih nyaman tinggal di daerahnya masing-masing, hal ini dikarenakan agar lebih dekat dengan konstituennya. Sehingga kalau bisa memilih anggota dewan memilih untuk tidak menempati rumah dinas, walaupun sebagian besar anggota dewan tinggal di beberapa kecamatan.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi III saat melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Samarinda, Konsultasi anggota Komisi III diterima oleh Kepala Perwakilan Sri Haryoso Suliyanto didampingi oleh Frider Sinaga dan bagian Humas BPK diruang pertemuan lantai III gedung BPK Samarinda, Selasa (10/2).
 Komisi III diterima oleh Kepala Perwakilan Sri Haryoso Suliyanto didampingi oleh Frider Sinaga dan b (Foto: Yeni) | |
|
|
Diungkapkan Firnadi Ikhsan bahwa saat ini perumahan untuk anggota dewan belum diserah terimakan pada anggota dewan. Selain itu juga fasilitas belum terlengkapi dengan baik, seperti ketersediaanya air bersih, listrik PLN dan maupun muebeler. Sebenarnya anggota dewan juga lebih memilih mendapatkan tunjangan daripada harus menempati rumah dinas.
"Sehingga dalam hal ini kami meminta arahan dan pandangan dari BPK tentang hal ini, sehingga nantinya tidak menimbulkan konsekuensi hukum," ungkap Firnadi Ikhsan.
Selain itu juga diungkapkan Didik Agung bahwa anggota dewan lebih merasa nyaman kalau menempati rumah sendiri dibanding harus tinggal di rumah dinas. Walaupun sebagian besar anggota dewan berasal dari berbagai kecamatan namun masih bisa terjangkau kalau harus pulang pergi. "Jangan sampai ada anggapan dari masyarakat kalau setelah dipilih tiadak mau lagi tinggal di daerahnya," kata Didik.
 Usai melakukan pertemuan anggota komisi III foto bersama dengan ketua BPK (Foto: Yeni) | |
|
|
Menanggapi hal tersebut Kepala Perwakilan Sri Haryoso Suliyanto mengungkapkan sepanjang rumah dinas tersebut belum dilakukan penyerahan secara resmi dan kemudian fasilitas belum terlengkapi, maka para anggota DPRD Kukar masih diperkenankan untuk mendapatkan tunjangan perumahan.
"Sepanjang tidak mendapatkan dobel fasilitas, karena BPK memiliki tugas dan wewenang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan pemerintah tentang keuangan Negara dan pelaksanaan pemerintah dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU," katanya. (
Pwt)