DPRD Gelar Diseminasi Tentang Desa Di Muara Badak
 Salehuddin membuka acara diseminasi raperda di Muara Badak (Foto: Yeni) |
|
|
|
DPRD Kukar kembali menggelar diseminasi penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) kabupaten Kukar. Acara dibuka oleh ketua DPRD Salehuddin, S.Sos,S.Fill, diaula Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak, Sabtu (22/2).
Sebelum disahkan menjadi perda DPRD menggelar diseminasi dan sosialisasi tentang Lima buah raperda tersebut yaitu tentang keuangan desa, tentang penyerahan urusan pemerintahan kabupaten ke pemerintahan desa, raperda tentang Badan Permusyawaratan desa, raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan dan raperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Acara dihadiri oleh wakil ketua DPRD Rudiansyah dan ketua pansus Abdul Rasid dan anggota dewan lainnya. Kabag Pemdes Sunggono, Bawaskab, camat Muara Badak dan Camat Marangkayu serta aparat desa.
 Acara dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD dan aparat desa (Foto: Yeni) | |
|
|
Camat Muara Badak Arfan Boma dalam sambutannya mengungkapkan bahwa aparatur desa merupakan ujung tombak pemerintah karena langsung berhubungan dengan masyarakat. Beberapa waktu lalu telah dilakukan musrenbang, dimana Muara Badak dikelilingi oleh perusahaan bersar, merupakan keuntungan bagi daerah ini, namun ketika kontrak sudah habis dan hasil bumi yang sudah diambil maka daerah ini menjadi tertinggal.
"Muara Badak memiliki 13 desa memiliki potensi yang bisa dibangun, nantinya akan menimbulkan banyak persoalan sosial seandainya tidak termanfaatkan dan tidak dikelola dengan baik, sehingga dengan adanya kegiatan ini maka pengelolaan tentang desa ini bisa lebih baik lagi," katanya.
 Melalui diseminasi ini ada partisipasi dari aparat desa (Foto: Yeni) | |
|
|
Melalui sosialisasi ini juga Salehuddin mengharapkan ada partisipasi dan sumbangsih saran untuk menyempurnakan lima raperda yang akan disahkan. Untuk menghimpun informasi dan masukan yang berkaitan dengan desa ini. "Diharapkan pada bulan maret mendatang sudah bisa disahkan dan diterapkan, sehingga bisa di terapkan," katanya.
Saat ini yang akan disosialisasikan adalah dua raperda yaitu tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa dan raperda tentang keuangan desa. Dua rapaerda ini akan segera disahkan menjadi perda, sementara tiga raperda lainnya masih menunggu praturan mentri agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan. (
Pwt)