DPRD Mamuju Utara Pelajari Perda CSR
 Wakil Ketua Rudiansyah saat menerima rombongan DPRD Mamuju Utara (Foto: Angga) |
|
|
|
DPRD Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kukar guna mempelajari masalah peraturan daerah tentang Corporate Social Responsibility (CSR).
"Melihat Kabupaten Kukar yang telah mengesahkan perda CSR, minat kami untuk berkunjung dan belajar mengenai hal ini, sehingga dengan adanya payung hukum sebagai pedoman mengenai CRS dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan," ungkap Ketua Pansus Rapersa CSR Mamuju Utara Saifuddin A Baso, yang memimpin rombongan DPRD Mamuju Utara.
 Ketua Pansus Rapersa CSR Mamuju Utara Saifuddin A Baso, yang memimpin rombongan DPRD Mamuju Utara (Foto: Angga) | |
|
|
Anggota DPRD Mamuju Utara di terima oleh wakil ketua DPRD Rudiansyah dan anggota dewan lainnya, Senin (23/2).
Ia mengatakan, Mamuju Utara merupakan salah satu kabupaten baru, yang masih perlu belajar untuk memanfaatkan potensi alam yang ada. "Saat ini kami sedang menggodok raperda CSR, dan meminta masukan terkait perda ini, sehingga bisa diimplementasikan di daerah kami," katanya.
Sebagian besar m Mamuju Utara merupakan daerah perkebunan, khususnya kelapa sawit. Saat ini ada sekitar enam perusahaan besar yang mengelola perkebunan ini, dan juga pengelola minya goring. "Diharapkan dengan adanya perda CSR bisa lebih mengikat hak dan kewajiban perusahaan dalam mengeluarkan CSR sehingga bisa dirasakan masyarakat," katanya.
Hal senada diungkapkan Awang Yacoub bahwa perda CSR ini tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. Kami menyimpulkan setidaknya ada empat hal yang perlu dievaluasi yaitu masalah komunikasi, birokrasi, sumber dana dan disposisi. "Dimana empat elemen ini harus diperhatikan, sehingga perda csr ini nantinya bisa diterapkan sebagaimana mestinya," katanya.
(Pwt)