DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi IV Konsultasikan Pola Penataan Menara Telekomunikasi

Komisi IV Konsultasikan Pola Penataan Menara Telekomunikasi


Komisi IV Konsultasikan Pola Penataan Menara Telekomunikasi (Foto: Romansha)
ANGGOTA Komisi IV DPRD Kukar melakukan Kajian Konsultasi tentang pola penataan menara telekomunikasi dan pola pungutan/retribusi terhadap menara telekomunikasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dipimpin oleh Wakil Ketua Sudirman, anggota Komisi IV diterima oleh Ditjen PPI Kemenkominfo Ryan Nugroho (KRT – BRTI), Iskandar dan Wakil SesDitjen, diruang Rapat Ditjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 18 Februari 2015, Pukul : 10:00 – 12:00.

Sudirman mengungkapkan ada beberapa permasalahan dan motivasi yang melatarbelakangi perlunya untuk dilakukan kajian konsultasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika ini yaitu belum terdatanya menara Telekomunikasi yang berada di wilayah Kukar, bahkan untuk saat ini dari sekian banyak menara yang sudah berdiri hanya ada 6 (enam) menara yang telah terdata dan kepastian kelengkapan dokumen pendirianya.

"Kami mencari penjelasan tentang bagaimana penataan manara telekomunikasi dan pemberlakukan retribusinya," kata Sudirman.



Wakil Ketua Sudirman, anggota Komisi IV diterima oleh Ditjen PPI Kemenkominfo Ryan Nugroho (Foto: Romansha)
Pemerintah Kukar saat ini memiliki 22 (dua puluh dua) menara telekomunikasi, yang diperuntukan sebagai menara bersama dengan cara disewakan kepada operator jasa telekomunikasi, meski hingga saat ini menara-menara tersebut belum juga disewakan.

Keberadaan dari menara telekomunikasi tentunya memiliki dampak-dampak tertentu, sebagai implikasi dari dampak tersebut diperlakukan system pengendalian yang baik dari pemerintah daerah, dan untuk itu diperlukan pungutan/retribusi sebagai upaya menjaga kualitas pengendalian. Dan hingga saat ini retribusi/pungutan pengendalian terhadap keberadaan menara telekomunikasi belum dilakukan.



Usai pertemuan anggota komisi IV foto bersama (Foto: Romansha)
Hal senada diungkapakn Khairil Anwar bahwa yang melatarbelakangi untuk konsultasi adalah terkait dengan retribusi, wilayah Kukar begitu luas, saat hearing dengan kominfo kami mendapatkan informasi bahwa banyak tower-tower yang berdiri belum ada ijin IMB dan hingga saat ini setiap tower belum dikenakan retribusi pengendalian.

"Saat komparatif di malang, ada beberapa yang mengagetkan, karena di sana sudah dilakukan pungutan pengendalian sehingga dapat menyumbang PAD, ada informasi yang kami dapatkan disana, di Kukar ada raperda retribuasi tapi belum ada detail berapa nilain yang harus dibayarkan pada pemilik tower, Terkait dengan masalah tersebut, secara legalitas apakah ada aturan yang jelas terkait dengan retribusi tersebut, apakah ini diserahkan daerah untuk mengaturnya," paparnya.

Menanggapi hal tersebut Iskandar mengungkapkan yang menggunakan menara cukup banyak, selain dari telepon/telekomunikasi, radio amatir dan televise. Dari kominfo sudah melakukan pengaturan, untuk yang telekomunkasi harus digunakan bersama minimal 3 pengendara, hal tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama menteri kominfo, mendagri dan menteri PU. "Untuk ijin semua lewat pemda, masing-masing daerah berbeda-beda siapa yang meberikan ijin,"kata Iskandar.

Di Kaltim ada 1.406 tower untuk 3G dan untuk 2G tinggal 29 menara, untuk di Kukar terdapat 203 tower. Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Badan Koordinasi Penanaman Modal telah mengeluarkan peraturan bersama terkait penggunaan menara telekomunkasi.

Salah satu poin dari keputusan tersebut adalah bahwa satu menara setidaknya harus digunakan oleh 3 oparator telekomunikasi
Kementerian komunikasi dan informatika tidak mengurusi tentang retribusi menara telekomunikasi, tetapi hanya mengurusi tentang frekwensi.
Dalam waktu dekat kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan menara.

(Pwt)