Unsur Pimpinan Bahas Perumahan Dinas
 Ketua DPRD Salehuddin pimpin rapat dengan sekretariat tentang rumah dinas (Foto: Reza) |
|
|
|
UNSUR Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat koordinasi dengan pihak Sekretariat Dewan terkait rumah dinas yang diperuntukkan untuk seluruh anggota dewan pada Rabu (25/2).
Acara digelar diruang banmus DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Salehuddin, S.Sos, S.Fil. Dan didampingi oleh wakil Ketua Rudiansyah, Sudirman serta ketua Komisi III Salehudin dan Kamaruddin serta Sekretaris dewan Awang Ilham dan Kepala Bagian dan Sub Bagian di lingkungan Sekretariat DPRD.
Diungkapkan Salehuddin bahwa DPRD tidak mempersoalkan terkait perumahan dinas yang diperuntukkan untuk ke 45 anggota DPRD yang hingga kini belum bisa ditempati.
 Ketua komisi III Salehudin saat rapat tentang penempatan rumah dinas (Foto: Reza) | |
|
|
"Pernyataan dan rekomendasi dari Dinas Cipta Karya menyebutkan bahwa rumah tersebut belum layak untuk ditempati, artinya sekarang perumahan tersebut belum layak, belum lagi berbicara masalah Surat Izin Penghunian (SIP), sehingga dalam konteks ini saya kira, tetap anggota DPRD punya hak mendapatkan tunjangan untuk sewa rumah," ungkap Salehuddin.
Diungkapkan bahwa bicara masalah status, memang sudah ada surat keputusan Bupati. Tetapi sekali lagi, itu tidak serta merta menggugurkan kewajiban tunjangan perumahan DPRD. Bicara masalah tunjangan. "Ketika SK Bupati itu keluar rumah dinas itu memang harus tersedia, artinya layak untuk ditempati," katanya.
 Awang Ilham rapat koordinas dengan pimpinan DPRD (Foto: Reza) | |
|
|
Unsur pimpinan beserta Sekretariat Dewan melakukan koordinasi dengan bagian Aset, bagian keuangan, kemudian Dinas Cipta Karya berhubungan dengan kelayakan dan kemudian berkoordinasi dengan bagian hukum untuk memberikan penegasan bahwa sampai detik ini anggota DPRD beserta pimpinan bisa menempati rumah yang diperuntukkan untuk mereka.
Salehuddin menambahkan, layak dan belum layaknya pun bukan ditentukan oleh DPRD, ataupun Sekretariat DPRD, tapi ditentukan oleh Dinas Cipta Karya melalui rekomendasi. "Kita dapatkan rekomendasi dari Dinas Cipta Karya maka kita berkoordinasi dengan bagian hukum, tentunya ini menggugurkan dari kewajiban SK bupati terkait dengan rumah dinas. SK Bupati yang keluar pada 22 oktober 2014, itu berbicara tentang penetapan status saja, belum bicara penghunian dan segala macam, tetapi DPRD juga harus berhati-hati, hal ini harus diclearkan dulu pada posisi penyatuan persepsi terkait keputusan Bupati," ungkapnya.
(
Pwt)