Ketua DPRD Buka- Musrenbang Di Kota Bangun
 Salehuddin,S.Sos,.S.Fil, ketika membuka Musrenbang di Kota Bangun (Foto: murdian ) |
|
|
|
Ketua DPRD Kabupaten Kukar Salehuddin SSos, SFil menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2016 di Kecamatan Kota Bangun, Kamis (5/3) lalu.
Musrenbang itu mengangkat tema “Peningkatan Sektor Wisata dan Ketersediaan Energi Dalam Penguatan Sektor Pariwisata dan Pertanian Menuju Kemandirian Pangan. Hadir dalam kegiatan itu perwakilan Bappeda, Bapemas dan Pemdes, UPTD Kecamatan Kota Bangun, kepala desa, BPD, LPM dan sejumlah pihak lainnya.
 Salehuddin menegaskan hasil reses anggota dewan dan Musrenbang harus sinkron (Foto: mudian ) | |
|
|
Dalam sambutannya, Salehuddin menegaskan hasil reses anggota dewan dan Musrenbang harus sinkron, agar semua yang tertuang di Musrenbang desa maupun kecamatan terkoneksi dengan baik.
“Oleh sebab itu kita sudah melakukan rapat paripurna dengan TAPD kemudian rumah dari aspirasi yang sudah kita buat, kemudian untuk mensinkronkan itu kita tegaskan kepada seluruh anggota DPRD untuk hadir pada Musrenbang di kecamatan, desa desa di dapil masing-masing. Itu kewajiban bagi ke-45 orang dewan yang kita buat schedule-nya lewat Banmus kemudian kita koneksikan dengan jadwal Bappeda, sehingga tidak ada alasan lagi hal-hal teknis antara jadwal DPRD dengan Musrenbang yang Bappeda buat itu tidak sinkron,” terangnya.
Salehuddin menjelaskan, pada intinya DPRD itu telah membuat format dari awal dan sudah kita sepakati, bahwa hasil reses itu kita paripurnakan kemudian hasil reses juga menjadi bahan untuk rapat bersama TAPD sesuai dengan PP 16/2010.
 Hadir dalam kegiatan itu perwakilan Bappeda, Bapemas dan Pemdes, UPTD Kecamatan Kota Bangun, kepala (Foto: murdian ) | |
|
|
“Dari reses dan Musrenbang itu sama. Jadi tidak ada lagi konflik ketika RKPD itu disetujui, tiba-tiba anggota DPRD membuat usulan baru tanpa diketahui aparat desa, kecamatan dan intansi yang lain. Sehingga maksud saya secara normatif kita harus jalankan, jangan sampai terkesan DPRD justru merusak susunan RKPD dari ekeskutif, kita harus inheren. Untuk itu dalam proses menentukan program ataupun kegiatan di masing-masing unit kecil tatanan desa maupun kecamatan itu harus berpatokan pada aspek prioritas kebutuhan, bukan pada keinginan,” pungkasnya.
(
mur/hei)