DPRD Sepakati Presentasi DRD Terkait Naskah Akademik
 Ketua DPRD Kukar Salehuddin saat presentasi oleh DRD (Foto: Yeni) |
|
|
|
ANGGOTA DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sepakat dengan presentasi dan formulasi baru terkait naskah akademik yang dipergunakan untuk revisi UU 33 tahun 2004. Hal ini disepakati secara bersama oleh Unsur pimpinan DPRD dan seluruh Panitia Khusus Dana Bagi Hasil (DBH) di gedung utama ruang Banmus senin (09/03).
"Yang pertama kita sepakat dengan apa yang dipaparkan oleh Dewan Riset Daerah (DRD) terkait dengan regulasi dan formulasi baru untuk melengkapi naskah akademik kita untuk revisi UU 33/2004. Kedua kita akan melakukan fiktualisasi konsolidasi dengan membuat tim di level intern DPRD yang didalamnya Pansus DBH juga harus ikut, dan kita minta juga dari pihak eksekutif, biar bisa dibahas terperinci lagi yang tujuannya insyaAllah dalam minggu ini sudah clear dan kemudian kita lakukan konsolidasi untuk kedepannya," ungkap Ketua DPRD Kukar Salehuddin S.Sos S.Fil.
 2>Formulasi baru yang ditawarkan oleh DRD yang dimotori oleh Aji Sofyan Effendi dan Prof. Iskandar (Foto: Yeni) | |
|
|
Formulasi baru yang ditawarkan oleh DRD yang dimotori oleh Aji Sofyan Effendi dan Prof. Iskandar sangat relevan bagi semua daerah penghasil bukan hanya untuk Kabupaten Kukar. Namun juga bisa berguna bagi Riau Bengkalis, Medan, Bali, Bojonegoro Provinsi Kaltim secara keseluruhan dan daerah lainnya.
Untuk memberikan proses kemudahan dan kelancaran DRD dalam menyelesaikan tugas mulianya dengan langsung memperjuangkan rasa keadilan terkait anggaran daerah, Ketua DPRD Kukar berjanji dan bersedia menyumbangkan satu bulan gajinya sebagai anggota dewan untuk men-support segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas DRD dalam memperjuangkan mendapatkan keadilan bagi Kukar sebagai daerah penghasil.
"Saya bersedia menyumbangkan gaji satu bulan saya untuk tugas yang dilakukan oleh Dewan Riset Daerah. Karena sangat luar biasa sekali, selama ini tanpa dukungan dan sponsor khusus pun DRD telah menunjukkan kinerjanya yang sangat hebat dalam membuat formulasi baru bagi keadlian daerah penghasil yang nantinya bisa dituangkan dalam naskah akademik untuk revisi UU 33/2004. Saya janji gaji satu bulan saya yang sebesar Sembilan juta saya sumbangkan untuk mereka," tegasnya.
DPRD Kukar optimis Revisi UU 33/2004 bisa diperjuangkan, karena dalam Prolegnas yang akan dibahas oleh DPR-RI revisi UU 33/2004 masuk dalam 37 prioritas Prolegnas pada 2015 ini.
"Masukannya untuk DRD, dari ketiga scenario yang ditawarkan kami menyetujui dua scenario saja, yaitu 50-50 atau 60-40 untuk scenario tiga yakni 70-30, itu sangat kecil dan sangat tidak adil bagi daerah penghasil," pungkasnya.
(
Pwt)