Komisi III Konsultasikan Perumahan Dinas ke BPK RI di Jakarta
 Komisi III Konsultasikan Perumahan Dinas ke BPK RI di Jakarta (Foto: Yeni) |
|
|
|
BERBAGAI upaya kosultasi kebeberapa tempat seperti ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi, Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dilakukan oleh anggota Komisi III terkait dengan pemanfaatan perumahan dinas. Kali ini anggota komisi III mencari dukungan secara tertulis dari BPK RI terkait dengan alternatif solusi tentang pemanfaatan rumah dinas.
Pertemuan dipimpin oleh ketua komisi III H Salehudin didampingi oleh Awang Yacoub Luthman dan Fathan Joenaidi dan diterima oleh Kasubag TU AKN IV BPK RI Maksum di ruang kerjanya, Rabu (4/3).
Permasalahan rumah dinas yang peruntukkannya bagi anggota DPRD dan pejabat eselon 2 di lingkungan Pemkab Kukar yang sampai saat ini belum juga jelas penyelesaian dan bahkan uang tunjangan rumah anggota dewan sampai saat ini belum juga cair. Sementara rumah dinas juga belum layak ditempati.
Diungkapkan Salehudin bahwa maksud dari konsultasi ini adalah untuk memperoleh jawaban resmi secara tertulis dari BPK RI juga sekaligus bertujuan untuk memperoleh kepastian terhadap langkah-langkah yang akan diambil oleh DPRD tidak menyalahi hukum dan langkah tersebut sebagai tindaklanjut LHP BPK RI bahwa asset berupa rumdin sudah dimanfaatkan.
"Kami perlu memperoleh penegasan atas konteks pemanfaatan sebagaimana yang dimaksud pada LHP BPK," kata Salehudin.
 konsultasi ini adalah untuk memperoleh jawaban resmi secara tertulis dari BPK RI (Foto: Yeni) | |
|
|
Esensi tentang pemanfaatan asset berupa rumah dinas anggota dan Pejabat Eselon II yang berlokasi di Bukit Biru Tenggarong yang sudah dibangun sejak tahun 2003 dan dinyatakan selesai tahun 2006 namun sampai sekarang belum dilengkapi fasilitas perabotan, air, listrik sebenarnya masih bisa dibicarakan dengan pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dalam hal ini adalah Bupati.
Dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun kenapa rumah dinas tersebut belum juga dimanfaatkan sebenarnya kondisi ini sudah menjadi perhatian dari pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. Karena sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan pengeloaan barang milik daerah. "Misal dengan dialihfungsikan peruntukkannya yang penting dimanfaatkan," kata Salehudin.
Adapun dasar pertimbangan yang perlu diberikan kepada Bupati terkait pemberian rumah dinas dalam satu lokasi yang sama dimana 65 unit rumah 42 unit diperuntukkan anggota DPRD dan 23 unit untuk pejabat eselon 2 dengan konteks penghasilan yang berbeda.
Bagi pejabat eselon 2 dengan diberikannya rumah dinas tidak akan mengurangi pendapatan mereka dan bahkan merupakan tambahan benefit karena tidak akan dipotong/berkurang penghasilannya dan bahkan para pejabat eselon tetap menerima TPP yang jumlahnya cukup besar. "Sedangkan diterimanya rumah dinas bagi anggota dewan justru akan mengurangi pendapatannya karena tunjangan rumah tidak diberikan lagi. Sementara tunjangan rumah sebesar RP 12 juta perbulan memiliki porsi 60% dari seluruh penghasilan dewan. Kondisi ini akan menimbulkan kecumburuan dengan status sama-sama sebagai pejabat eselon 2 di Kutai Kartanegara," papar Salehudin.
Terkait dengan tindak lanjut LHP BPK RI, maka secara prosedural di internal BPK RI seyogyanya yang memberikan rekomendasi secara tertulis adalah BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Dan jika mengalami kebuntuan, maka BPK perwakilanlah yang akan berkonsultasi ke BPK RI DI Jakarta. Oleh kerana itu surat resmi dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara sudah disposisi ke BPK RI Perwakilan Kaltim di Samarinda.
(
Yeni)