Konsultasi Perumahan Dinas Anggota DPRD ke BPK Kaltim
 ketua BPK Perwakilan Kaltim Sri Haryoso Suliyanto menerima anggota DPRD Kukar (Foto: Pwt) |
|
|
|
ANGGOTA DPRD Kukar kembali melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hal ini masih terkait dengan temuan BPK yang merekomendasikan agar perumahan dinas bisa dimanfaatkan .
Konsultasi ini dilakukan untuk kedua kalinya, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Salehuddin S.Sos, S.Fil didampingi wakilnya Rudiansyah, Sudirman, Guntur dan anggota Komisi III seperti Awang Yacoub Luthman, Sugiyanto, Aini Faridah, Firnadi Ikhsan, serta didampingi oleh Sekwan DPRD Awang Ilham dan Plt Kabag Persidangan Nurhayati Touristiany, Plt Kasubag Persidangan dan Protokol Santi Effendi dan Kasubag Humas dan Dokumentasi Joyo.
Rombongan diterima oleh ketua BPK Perwakilan Kaltim Sri Haryoso Suliyanto diruang pertemuan Senin (9/3).
 Konsultasi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Salehuddin didampingi wakilnya (Foto: Murdian) | |
|
|
Dalam pertemuan ini dibahas tentang pemanfaatan perumahan dinas yang sampai saat ini belum ditempati. Seperti kesepakatan semula bahwa anggota DPRD ingin bersepakat tidak menempati rumah dinas ini dengan berbagai alasan. Dan menyarankan untuk diperuntukkkan bagi pejabat eselon pemkab Kukar.
Menanggapai keinginan tersebut, ketua BPK Sri Haryoso Suliyanto mengungkapkan bahwa hal tersebut memungkinkan untuk direalisasikan. “Selama perumahan tersebut bisa dimanfaatkan, dan prosedur yang dilalukan sesuai dengan jalurnya atau ketentuan yang berlaku dan tidak ada penyimpangan,’ katanya.
 Ketua dan Anggota DPRD Kukar foto bersama dengan ketua BPK (Foto: Murdian) | |
|
|
Dalam pertemuan tersebut BPK tidak bisa memberikan peryataan atau jawaban secara tertulis, sesuai dengan fungsinga BPK hanya bisa melakukan dialog atau dalam bentuk tanya jawab. "Disarankan agar sekretariat DPRD membuat surat pernyataan kepada pemkab kukar bahwa anggota dewan lebih memilih tidak menempati rumah dinas dan dirubah peruntukannya untuk pejabat eselon II," katanya.
Selama anggota dewan kalau tidak menempati rumah dinas berhak mendapatkan tunjangan perumahan dengan harga sewa sesuai dengan dilingkungan setempat serta disesuaikan dengan keuangan daerah.
(
Pwt)